Apalagi, kejadian itu melibatkan 13 orang, yang sebagian besar adalah laki-laki dewasa.

“Korban dijadikan sasaran pemerkosaan 13 orang seperti modus geng rape,” kata mereka.

Para pelaku yang sebagian besar adalah laki-laki dewasa, memanfaatkan korban anak perempuan, dengan pola relasi kuasa untuk melakukan tindakan pemerkosaan secara berkelompok.

“Korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui jejaring media sosial, tidak berarti pelaku bersama kelompoknya dapat memanipulasi korban atas berbagai alasan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” tulis Gerakan Perempuan Bersatu ini.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah (negara) agar tegas menerapkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak maupun Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.