Pasal 15 Undang–Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sanksi hukumannya harus di perberat 1/3 dari sanksi awalnya.

“Hak restitusi juga harus diberikan kepada korban dan keluarganya sesuai dengan kebutuhan,” tulis rilis tersebut.

Lantaran itu, Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng mendesak agar Pemprov Sulteng dan Pemkab Touna memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya, karena sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 22 menegaskan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pemerintah daerah juga harus memastikan memberikan perlindungan dengan mengutamakan dan mendengar suara dan kepentingan terbaik korban dan keluarganya, termasuk memastikan kelansungan pendidikan dan masa depan korban secara layak.

Kepada pihak kepolisian, aliansi ini mendesak agar mengawal ketat proses penyidikan kasus tersebut di Polres Touna.

“Kami mendesak Kapolda untuk menarik proses penyidikan kasus tersebut ke Polda Sulteng, demi untuk memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” desak aliansi itu.

Aliansi perempuan ini juga meminta masyarakat, agar tidak melakukan perundungan atau bully terhadap korban, yang saat ini sudah sangat trauma atas kejadian yang menimpanya.

PENJELASAN POLISI

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tojo Unauna menangkap 13 orang tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RDS (14 tahun).

Para tersangka itu masing-masing berinisial MR (23) MNF (19) FD (19) R (23) ARS (18) ASB (18) MK (17) F (17) MR (19) MSM (22) MF (19) MH (22) dan MR (23).