JAKARTA, KAIDAH.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan memajukan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Tidak hanya memajukan jadwal pendaftaran, lembaga penyelenggara pemilu itu juga akan memperpendek durasi pendaftaran menjadi hanya tujuh hari.

Padahal, sejauh ini baru ada satu pasangan capres cawapres yang telah menggelar deklarasi, yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sedangkan Capres Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, sampai sekarang belum menentukan pasangannya masing-masing.

Pendaftaran pasangan capres cawapres ini, semula dijadwalkan pada 19 Oktober – 25 November 2023, sebagaimana dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran itu berubah menjadi 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.

Berikut jadwal di lampiran PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:

  1. Pendaftaran: 10 Oktober 2023
  2. Penutupan Pendaftaran: 16 Oktober 2023
  3. verifikasi dan pemeriksaan kesehatan: 10 Oktober- 25 Oktober 2023.
  4. Penetapan pasangan capres cawapres: 13 November 2023
  5. Penetapan nomor urut: 14 November 2023. (*)