JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk menepis berbagai isu yang berkembang di publik terkait aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyatakan, dirinya telah turun langsung ke Pulau Gag, untuk melihat kondisi sebenarnya di lokasi tambang.
Langkah itu diambil agar kementerian dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta lapangan, bukan hanya dari pemberitaan yang beredar.
“Ketika izin usaha pertambangan ini dikeluarkan, saya belum menjabat sebagai menteri, masih sebagai Ketua Umum BPP HIPMI. Maka saya merasa penting untuk turun langsung ke lapangan agar bisa melihat secara objektif kondisi yang sebenarnya,” kata Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Bahlil juga membantah informasi yang menyebut aktivitas tambang PT GAG Nikel, berlangsung di Pulau Piaynemo, yang merupakan ikon pariwisata Raja Ampat. Ia memastikan, tambang berada di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo.
“Saya sering ke Raja Ampat. Piaynemo adalah kawasan wisata yang harus kita lindungi. Aktivitas tambang PT GAG Nikel ada di Pulau Gag, bukan di Piaynemo seperti yang ramai diberitakan di media,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, PT GAG Nikel adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII berdasarkan Keputusan Presiden No. B53/Pres/I/1998 tertanggal 19 Januari 1998.
Pada awal berdiri, perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75%) dan PT ANTAM Tbk. (25%). Namun sejak 2008, seluruh saham perusahaan telah diambil alih oleh PT ANTAM Tbk., menjadikan perusahaan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN.
Terkait dengan rencana penghentian operasi produksi, Bahlil menegaskan, proses tersebut akan dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi.
Kementerian ESDM, menurutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah Raja Ampat.
“Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Semua perusahaan tambang, meskipun telah mengantongi izin, tetap harus patuh terhadap aturan dan standar lingkungan,” tandas Bahlil. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan