Stimulus Ekonomi

Stimulus ekonomi adalah gagasan ekonom abad ke-20, John Maynard Keynes. Menurut Keynes, stimulus akan mampu mendorong kinerja sektor swasta, dengan adanya kebijakan moneter atau fiskal yang dijalankan. Stimulus ekonomi diyakini mampu menggerakan kembali aktivitas ekonomi. Karenanya, stimulus ekonomi sudah dilakukan di banyak negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, Singapura dan Malaysia. Amerika Serikat, sudah mengeluarkan stimulus ekonomi berupa pengeluaran darurat, pengembangan vaksin, penurunan suku bunga, transfer tunai, dan fasilitas pinjaman untuk UMKM.

Perbaikan kinerja ekonomi diharapkan juga memperbaiki kinerja kesehatan. Otoritas kebijakan ekonomi dan kesehatan mampu memastikan tidak terjadinya kontra-produktif, antara perbaikan kesehatan publik dengan pemulihan ekonomi dan bisnis. Kecepatan perbaikan kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat kembalinya ekonomi bergerak, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Hal yang hampir sama dilakukan pemerintah Australia dengan stimulus ekonomi berupa insentif pajak, bantuan langsung, jaring pengaman sosial, jaminan pinjaman untuk bisnis, penurunan suku bunga, dan injeksi ke bank sentral.  

Tak ketinggalan, Singapura sudah  mengalokasikan stimulus ekonomi untuk bantuan langsung,  pencegahan pemutusan hubungan kerja, subsidi upah, transfer ke rumah tangga, penguatan skema pendanaan, dan moratorium pembayaran utang.

Malaysia juga ikut mendorong ekonomi negaranya dengan mengeluarkan stimulus ekonomi untuk bisnis dan individu terdampak, bantuan pembayaran upah pekerja serta subsidi listrik, dan penurunan suku bunga.

Di Indonesia, Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus ekonomi untuk menghadapi pandemi dengan  anggaran sebesar Rp688,20 triliun (Menko Perekonomian, 2020). Stimulus ekonomi ini dialokasikan untuk berbagai sektor.

Pertama, pemulihan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun antara lain untuk penanganan virus, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran jaminan kesehatan, gugus tugas, dan insentif perpajakan.

Kedua, perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun antara lain untuk program keluarga harapan, bantuan sembako, bantuan sosial, kartu pra kerja, listrik, logistik, dan bantuan tunai.

Ketiga, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun antara lain untuk keringanan pajak penghasilan, pengurangan angsuran, dan penurunan tarif pajak badan.

Keempat, alokasi bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun antara lain untuk subsidi bunga, penempatan dana, penjaminan untuk modal kerja, dan pembiayaan investasi.

Kelima, pembiayaan korporasi sebesar Rp44,57 triliun antara lain untuk restrukturisasi padat karya,  belanja padat karya, penjaminan modal kerja padat karya, dan talangan modal kerja.

Keenam, pendanaan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah sebesar Rp106,11 triliun untuk program padat karya K/L, insentif perumahan, pariwisata, pemulihan ekonomi, cadangan DAK fisik, fasilitas  pinjaman daerah dan cadangan perluasan.

Stimuls ekonomi ini diharap sebagai solusi melawan pandemi Covid-19, sekaligus memutar kembali roda ekonomi menjadi lebih cepat. Pertama, pemulihan kondisi kesehatan publik dikerjakan dengan pemulihan ekonomi dan aktivitas bisnis secara simultan.

Perbaikan kinerja ekonomi diharapkan juga memperbaiki kinerja kesehatan. Otoritas kebijakan ekonomi dan kesehatan mampu memastikan tidak terjadinya kontra-produktif, antara perbaikan kesehatan publik dengan pemulihan ekonomi dan bisnis. Kecepatan perbaikan kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat kembalinya ekonomi bergerak, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Kedua, memprioritaskan penyelamatan sektor-sektor ekonomi yang paling parah terdampak seperti pariwisata, transportasi dan UMKM. Namun, juga tetap menjaga kinerja sektor-sektor ekonomi lainnya seperti Pertanian, Perikanan, Perkebunan, dan Peternakan. Kinerja sektor ini dalam menyediakan pangan sehat bagi masyarakat.

Ketiga, stimulus ekonomi itu ditujukan untuk menyelamatkan tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja. Pemutusan kerja tentu akan menaikkan angka pengangguran dan menurunkan produktivitas. Penyelamatan ini untuk menjaga penduduk tetap bekerja, sekaligus juga menjaga daya beli masyarkat. Masalahnya, naiknya pengangguran dan penduduk miskin akan memicu masalah-masalah ekonomi dan sosial lainnya. Stimulus ekonomi ini diharapkan dapat memacu produksi, melancarkan distribusi dan tersedianya konsumsi bagi masyarakat.

*) Akademisi Universitas Tadulako