PALU – Konflik Poso yang berkepanjangan pada tahun 1998 hingga 2000 silam, membuat Arifuddin Lako alias Brur alias Iin beringas. Suatu hari, ia hadir di Pengadilan Negeri Palu, untuk menyaksikan persidangan kawan-kawannya yang terlibat dalam kasus kerusuhan Poso. 

Dalam persidangan itu, Brur menyaksikan Ferry Silalahi yang menjadi salah seorang Jaksa Penuntut Umum begitu keras kepada kawan-kawannya para terpidana kasus kerusuhan Poso. Dia dendam karena itu. 

Ia pun mempelajari kebiasaan Jaksa Ferry Silalahi setiap hari, sampai akhirnya pada suatu saat ia menemukan jaksa itu sedang mengikuti ibadah di salah satu rumah di Jalan Sawadaya, Palu. 

Doorrrr…. Peluru dari pistol milik Brur tepat kena di kepalanya. Jaksa Ferry jatuh bersimbah darah dan tewas.

Pada 2009 Brur menyerahkan diri kepada polisi. Ia menyerahkan diri, karena dorongan keluarganya yang khawatir, karena beberapa temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tewas karena ditembak polisi. 

“Saya disidang dan dijerat  Undang-Undang Terorisme (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), dituntut 17 tahun penjara, tetapi divonis  8 tahun dan 6 bulan. Tapi saya hanya menjalaninya selama 6 tahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Palu,”kata Brur.