PALU, KAIDAH.ID – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulteng.
Ketua Timsel Bawaslu Sulteng Mohammad Tavip Abdul Karim, dalam keterangan resminya mengatakan, pendaftaran calon anggota pengawas Pemilu Sulteng itu, berdasarkan pengumuman Nomor 003/Timsel.Bawaslu-ST/04/2023.
“Kepada warga Sulteng yang mau mendaftar sebagai anggota Bawaslu, silakan penuhi semua persyaratannya dan mendaftar,” kata Mohammad Tavip.
Menurut Mohammad Tavip, dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Sulteng, Timsel telah mendapat kewenangan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1379.06.1/HK.01.01/K1/03/2023.
Atas kewenangan tersebut, berdasarkan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Sulteng.
Segala ketentuan, persyaratan dan jadwal, dapat melihatnya di link ini.
Tinggalkan Balasan