PALU, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menegaskan, siap menindak dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, yang berlangsung hingga 27 November 2024.
“Jika ada laporan atau temuan penyaluran bansos sebelum hari pemilihan, kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Selasa, 12 November 2024.
Nasrun menjelaskan, langkah ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, yang menunda penyaluran bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain hingga setelah pemungutan suara.
“Surat Edaran ini bertujuan menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan bansos sebagai alat politik,” tambahnya.
SE tersebut mengatur tiga poin utama. Pertama, seluruh bansos yang tidak terkait bencana harus ditunda hingga setelah hari pemungutan suara.
Kedua, bansos di wilayah bencana tetap dapat disalurkan dengan syarat sesuai kebutuhan mendesak, dilakukan secara transparan, dan dilaporkan ke Mendagri.
Dan ketiga, kepala daerah diminta meningkatkan pengawasan untuk memastikan bansos tidak disalahgunakan.
Nasrun menegaskan, Bawaslu akan bertindak tegas jika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam penyaluran bansos. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan