PALU, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye, terkait kemasan kopi siap saji bermerek “AROBI”, yang menampilkan gambar dan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.

“Kami sedang menelusuri informasi terkait kampanye di kemasan kopi tersebut,” tegas Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Kamis, 12 November 2024.

Nasrun menjelaskan, aturan mengenai bahan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, bahan kampanye tidak boleh disalurkan kepada kelompok yang dilarang, seperti anak di bawah umur, ASN, TNI, dan Polri. Selain itu, pembagian bahan kampanye dilarang dilakukan di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti rumah ibadah.

“Kami juga akan memanggil pemilik usaha kopi untuk dimintai keterangan,” tegas Nasrun.

Sebelumnya, foto dan video kemasan kopi tersebut, yang menampilkan gambar pasangan calon nomor urut 2 beredar luas di media sosial. Beberapa akun, termasuk influencer dan pendiri kopi Arobi, ikut mempublikasikan konten tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, pemilik usaha, Ko Roby, menyatakan sedang berkoordinasi dengan timnya terkait temuan tersebut. (*)

Editor: Ruslan Sangadji