PALU, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng membuka kotak suara yang tersegel di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali. Langkah ini bertujuan untuk menghitung ulang jumlah pengguna hak pilih dan mencocokkannya dengan daftar hadir pemilih.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menjelaskan saran ini disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Selasa, 10 Desember 2024 malam di Kantor KPU Sulteng.
“Perlu ditegaskan, yang dihitung adalah jumlahnya, bukan perolehan suaranya. Tujuannya hanya untuk mencocokkan dengan data daftar hadir,” tegas Nasrun.
Menurutnya, rekomendasi ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data di TPS 04 Desa Bahodopi, bahwa form C daftar hadir mencatat 283 pemilih, sementara salinan form C hasil KWK mencatat 282 pemilih.
KPU Morowali telah mengonfirmasi hal ini dengan KPPS TPS 04 Bahodopi, yang menyatakan bahwa terjadi kesalahan teknis saat menandai form C daftar hadir. Kesalahan tersebut menyebabkan data pengguna hak pilih tertulis lebih dari jumlah sebenarnya, yaitu 282 pemilih.
Ketua Bawaslu Sulteng merekomendasikan, agar kotak suara dibuka untuk menghitung jumlah surat suara yang ada di dalamnya, memastikan angka sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih yang tercatat.
Sebelumnya, Bawaslu juga meminta KPU Sulteng menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur bahwa proses ini harus selesai paling lambat Senin, 9 Desember 2024.
Hingga saat ini, dari 13 kabupaten dan kota di Sulteng, pleno rekapitulasi telah menyelesaikan 12 daerah, yakni Kota Palu, Buol, Tolitoli, Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Poso, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Morowali Utara. Pleno tingkat provinsi kini menyisakan KPU Morowali yang masih dalam proses penyelesaian. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan