Satpam pertama kali dibentuk pada 30 Desember 1980 atas inisiatif Jenderal Polisi (Purn) Profesor Awaloedin Djamin. Hasil penelitian dan studi banding yang dilakukannya, menghasilkan pengamanan swakarsa berbasis partisipasi masyarakat.

Pembentukan Satpam ini diresmikan melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980.

Keberadaan Satpam sebagai bagian dari pengamanan swakarsa, diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai wujud penghargaan terhadap profesi ini, Polri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, yang mengatur tugas dan wewenang Satpam secara lebih terperinci.

PENINGKATAN KOMPETENSI SATPAM

Untuk meningkatkan profesionalisme, Polri mengadakan pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor SKEP 259 Tahun 2018. Pelatihan ini mencakup tiga tingkatan: Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama.

“Tugas Satpam penuh tantangan, menuntut ketegasan dalam penegakan peraturan, sekaligus sikap humanis dalam melayani masyarakat,” pesan Sirajuddin.

Hal ini mencerminkan peran ganda Satpam yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi garda depan dalam membangun hubungan harmonis dengan masyarakat.

Di usia yang ke-44 ini, Satpam diharapkan terus meningkatkan kualitas diri, menjaga kemitraan yang erat dengan Polri, serta menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Editor: Ruslan Sangadji