“Ada beberapa hal dan telah dilaporkan ke Bawaslu terkait dengan oknum kepala desa, yang melakukan mobilisasi massa dan menggunakan mobil desa untuk mengangkut masa untuk berkampanye,” terangnya.

Sementara itu, Nasar, saksi mandat dari pihak pemohon, memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam mempengaruhi hasil pemilihan. Ia mengungkapkan, sejak sebelum hari pencoblosan, terdapat indikasi kepala desa mengarahkan pilihan warga.

“Waktu pencoblosan, kami tidak lagi menemukan adanya arahan langsung, tetapi sejak awal sudah ada upaya pengarahan. Contohnya di Desa Ongka Persatuan, Kepala Desa Saparin menyampaikan kepada salah satu penerima bantuan PKH, jika tidak mengikuti pilihannya, yaitu nomor urut 4, maka akan dikeluarkan dari PKH,” terang Nasar.

Nasar menambahkan, dugaan dukungan kepala desa terhadap pasangan nomor urut 4 semakin kuat setelah pemilihan.

“Pada tanggal 28, sehari setelah pemilihan, semua kepala desa yang kami duga terlibat hadir di kediaman pasangan Erwin. Kami melaporkan hal ini pada malam itu juga, tetapi laporan kami ditolak oleh Bawaslu. Setelah berdebat sekitar satu jam, Panwascam Mepanga akhirnya menghubungi Panwas Kabupaten, dan laporan kami diterima. Namun, setelah laporan diterima, kami tidak mengetahui tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, saksi dari pihak Termohon yang juga Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Risvirenol menegaskan, KPU Provinsi hanya bertugas memantau dan menerima laporan dari seluruh tahapan pemilu yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

“Kami mengetahui bahwa dalam proses pendaftaran, Pak Amrullah telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pak Amrullah kemudian mengajukan keberatan atau banding ke Bawaslu. Dalam hal ini, kami di tingkat provinsi hanya mengetahui proses tersebut tanpa bisa melakukan intervensi, karena prinsip penyelenggaraan pemilu oleh KPU adalah mandiri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana, harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji