PALLU, KAIDAH.ID – Pemerintah terus mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari strategi nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan koperasi ini akan menjadi instrumen utama dalam memberantas praktik rentenir dan tengkulak di pedesaan.

Menteri Yandri Susanto, menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mendes PDT menyampaikan itu dalam keterangan pers, usai menghadiri peluncuran dan dialog Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Program Makan Bergizi Gratis se-Sulawesi Tengah, yang digelar di Palu, Kamis, 22 Mei 2025.

“Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini bertujuan mulia. Kita ingin menghilangkan praktik rentenir dan tengkulak yang menyulitkan petani serta masyarakat desa, sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih adil dan produktif,” ujar Menteri Yandri.

Menteri Yandri menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah, sudah berbadan hukum paling lambat akhir Juni 2025. Untuk mendukung hal ini, seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut diwajibkan menyelesaikan musyawarah desa khusus paling lambat akhir Mei 2025.

Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungannya dan siap mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih. Dia menargetkan 100 persen telah terbentuk hingga akhir Mei 2025 | Foto: Humas Pemprov Su;teng

Setelah musyawarah, desa diminta segera mengurus akta notaris dan berita acara pendirian koperasi sebagai dasar pembentukan badan hukum.

“Soal pembiayaan notaris, dapat dilaporkan ke Gubernur jika desa tidak mampu, karena beliau menyatakan siap membantu. Alternatif lainnya, bisa diambil dari alokasi tiga persen Dana Desa, sebagaimana difasilitasi oleh Kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Yandri menekankan bahwa pemberian modal usaha melalui koperasi akan melalui proses yang selektif. Rencana usaha akan diajukan ke bank milik negara (Himbara) untuk diverifikasi kelayakannya.

“Misalnya, jika koperasi desa ingin membuka usaha penyaluran elpiji 3 kilogram, mereka mengajukan rencana bisnis ke bank. Nantinya bank yang akan menilai kelayakannya, bukan serta-merta pemberian dana begitu saja,” tegas Yandri.

Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui koperasi ini bertujuan untuk mendistribusikan perputaran modal yang selama ini terpusat di segelintir pihak, agar menjangkau masyarakat desa secara merata.

Kementerian juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi serta bank anggota Himbara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana koperasi.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap program pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa dukungan tidak hanya berhenti pada pembentukan, namun juga akan terus mengawal hingga koperasi benar-benar berfungsi optimal.

“Kami yakin koperasi adalah pintu pemberdayaan rakyat. Pemprov Sulteng akan mengawal sampai program ini benar-benar memberikan manfaat,” kata Anwar.

Hingga saat ini, tercatat 596 dari total 1.842 desa di Sulawesi Tengah telah melaksanakan musyawarah desa khusus. Sementara itu, dari 175 kelurahan, enam telah menyelesaikan tahap tersebut.

Sebagai simbol dimulainya implementasi program, Mendes PDTT bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Menteri PDTT Ahmad Riza Patria, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Rakhmat Renaldy, secara simbolis menyerahkan akta notaris Koperasi Merah Putih kepada perwakilan kabupaten/kota, yang diterima langsung oleh Bupati Tojo Una-Una dan Bupati Poso.

Dengan target seluruh koperasi berbadan hukum pada Juni 2025, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi secara penuh dan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Tak hanya menjadi sarana akses permodalan, koperasi ini juga diharapkan menjadi wadah pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa dalam jangka panjang. Melalui kolaborasi lintas sektor dan pengawasan yang ketat, pemerintah optimistis koperasi ini mampu mewujudkan desa yang sejahtera, adil, dan berdaya saing. (*)

Editor: Ruslan Sangadji