Di Palu, pesan itu menemukan relevansinya: merek bukan lagi sekadar nama di kemasan, tetapi aset yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan kini mulai diposisikan sebagai bagian dari kekuatan pembiayaan usaha
SELAMA ini, merek, hak cipta, dan paten kerap dipandang sebagai identitas yang melekat pada sebuah produk. Namun, pemerintah mulai mendorong kekayaan intelektual menjadi lebih dari sekadar pelindung karya.
Di tangan pelaku UMKM, aset tersebut kini diarahkan menjadi sumber pembiayaan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan plafon kredit sebesar Rp10 triliun pada 2026, untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing.
Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Ahad, 27 September 2026.
Dari Merek Menjadi Aset Pembiayaan
Menteri Supratman menjelaskan, melalui skema baru tersebut, sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang hingga paten dapat digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
“Jadi, pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Skema ini membuka pendekatan baru dalam pembiayaan UMKM. Aset yang sebelumnya lebih banyak berfungsi sebagai pelindung hukum atas karya dan identitas usaha, mulai diarahkan untuk memiliki nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam akses pembiayaan.
Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan aset konvensional sebagai jaminan kredit, kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen yang sedang disiapkan pemerintah.
Belajar dari Negara Maju
Menurut Menteri Supratman, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bukan konsep yang sepenuhnya baru.
Pemerintah mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk China, Jepang, Korea Selatan dan Singapura.
Indonesia kemudian mendorong penerapan skema tersebut melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Penyesuaian regulasi di sektor jasa keuangan juga dilakukan, agar bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menyalurkan pembiayaan dengan skema tersebut.
Dengan demikian, kekayaan intelektual diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen legal, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan dan pengembangan usaha.
UMKM Sulteng Diminta Segera Daftarkan Merek
Di hadapan pelaku UMKM Palu, Menteri Supratman juga mengingatkan pentingnya mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual sejak awal.
Menurutnya, semakin banyak produk dan usaha berkembang, semakin penting pula kepastian hukum atas identitas serta karya yang dimiliki.
Ia menyebut, proses pendaftaran merek kini semakin mudah. Pemerintah juga memberikan afirmasi melalui biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,” ujarnya.
Pesannya sederhana: sebelum produk berkembang menjadi sebuah merek yang bernilai, identitas usaha tersebut perlu diamankan terlebih dahulu.
470 Layanan Kementerian Hukum Menuju Digital
Selain membuka akses pembiayaan melalui kekayaan intelektual, Menteri Supratman mengatakan, Kementerian Hukum juga tengah mempercepat transformasi pelayanan publik.
Menteri Supratman bilang, pihaknya sedang mempersiapkan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik yang ditargetkan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
Digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, sekaligus transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Bagi pelaku UMKM, transformasi layanan ini juga dapat mempermudah akses terhadap berbagai layanan kekayaan intelektual, tanpa harus bergantung pada proses administratif secara konvensional.
Dengan dua langkah tersebut — membuka nilai ekonomi kekayaan intelektual dan mempercepat layanan digital — pemerintah ingin mendorong UMKM memiliki fondasi usaha yang lebih kuat.
Di Palu, pesan itu menemukan relevansinya: merek bukan lagi sekadar nama di kemasan, tetapi aset yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan kini mulai diposisikan sebagai bagian dari kekuatan pembiayaan usaha. (*)

Tinggalkan Balasan