Indonesia pun tidak berhenti pada pernyataan. Pemerintah telah mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) World Intellectual Property Organization (WIPO)
SINGAPURA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia memperjuangkan hak dan kepentingan pelaku industri kreatif, khususnya terkait royalti di era digital.
Penegasan itu disampaikan Menteri Supratman Andi Agtas dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP), bagian dari rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu, 26 Agustus 2026.
Supratman membawa pesan tegas. Indonesia tidak ingin sistem royalti berjalan tanpa keadilan dan transparansi.
“Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi,” kata Menkum Supratman Andi Agtas saat memberikan speech pada forum tersebut.
Menurutnya, persoalan royalti digital tidak lagi sekadar menyangkut aspek hukum kekayaan intelektual. Lebih dari itu, royalti berkaitan langsung dengan masa depan ekonomi kreatif.
Karena itu, pencipta dan pelaku industri kreatif harus memperoleh penghargaan yang layak atas karya mereka.
“Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, tetapi bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ekonomi kreatif yang berkelanjutan, hanya dapat terwujud apabila para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.
Indonesia pun tidak berhenti pada pernyataan. Pemerintah telah mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) World Intellectual Property Organization (WIPO).
Proposal tersebut, menjadi bagian dari upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti digital yang lebih adil dan transparan di tingkat internasional.
Menkum Supratman Andi Agtas juga mengajak negara-negara ASEAN Plus China dan Korea, untuk bersama-sama memperjuangkan sistem royalti yang memberikan kepastian bagi pencipta.
Ia menilai, kerja sama kawasan menjadi penting, untuk membangun tata kelola kekayaan intelektual yang mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.
Forum GFIP di Singapura dihadiri sejumlah tokoh penting. Di antaranya Menteri Hukum sekaligus Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Edwin Tong, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng, Menteri Industri, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi Kamboja Hem Vanndy, Direktur Jenderal WIPO Daren Tang, serta pimpinan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).
Tak Hanya Musik
Perjuangan Indonesia terkait royalti juga tidak berhenti pada industri musik. Pemerintah mulai mendorong perhatian terhadap hak ekonomi dari karya jurnalistik.
Dalam konteks tersebut, sinergi dengan media massa dan insan pers di kawasan ASEAN menjadi bagian penting dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual.
Kolaborasi dengan insan pers diharapkan dapat memperluas informasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual. Sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menghargai karya.
Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, Indonesia terbuka untuk memperkuat kerja sama dengan Singapura, negara-negara ASEAN, WIPO, serta mitra internasional lainnya.
Tujuannya jelas. Membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Indonesia ingin ASEAN dan Asia tidak hanya menjadi pasar. Tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia berbasis kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan