“Saat itu, Asrul Bantilan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Kepala Dinas Sosial, sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah dan Plh Sekretaris Kabupaten Tolitoli,” sebut Jemmy Yusuf. *

TOLITOLI, KAIDAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan penggunaan dana sebesar lebih Rp1 miliar untuk penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Tolitoli, tidak sesuai ketentuan.

Dana tersebut, berasal Bank Sulteng, dalam bentuk sumbangan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social ResponsibilityCSR) tahun 2020, yang disetor dalam dua tahap melalui Dinas Sosial Tolitoli. Tahap pertama, Bank Sulteng menyetor sebesar Rp532.652,497,00, yang ditransfer pada 29 Juli 2020. Selanjutnya tahap kedua sebesar Rp484.747.959,00 yang diterima oleh Dinas Sosial Tolitoli pada 20 November 2020.

Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng menemukan, sumbangan CSR Bank Sulteng itu, tidak disetor melalui kas daerah, tetapi disetor melalui rekening Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli. Celakanya lagi, dalam laporan BPK itu terungkap, dana tersebut tidak direview oleh Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK Perwakilan Sulteng.

“Itu terjadi, karena Bupati Tolitoli tidak menugaskan APIP untuk melakukan pengawasan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dalam penanganan keadaan darurat melalui sumbangan pihak ketiga,” tulis laporan BPK tersebut.

Menurut BPK Sulteng, Dinas Sosial Tolitoli yang saat itu dipimpin Asrul Bantilan, tidak melaporkannya realisasi pendapatan dan belanja, yang berasal dari sumbangan dari pihak ketiga tersebut, kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) setempat.

“Sumbangan dana CSR berupa uang, berpotensi digunakan tidak sesuai ketentuan,” sebut BPK dalam dokumen laporannya.