Dia mengatakan, manfaat lain dari kehadiran Laboratorium Mabelo Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala ini, dapat meningkatkan kompetensi diri, meningkatkan skil dalam memengaruhi stakeholders untuk mendukung tujuan lembaga dari sektor PAD,

“Kehadiran Labaoratorium Mabelo juga meningkatkan kualitas kerja Dinas Lingkungan Hidup yang berdaya saing dalam menjaga kualitas lingkungan, serta diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah,” kata Hermanto.

SUBSTANSI LABORATORIUM LINGKUNGAN

Dikutip dari lab.id, menyebutkan, data kualitas lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi maupun pengawasan bagi pengambil keputusan, perencana, penyusun program, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup. Hal itu sesuai filosofi yang menyatakan: “No Measurement – No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”

Pemantauan lingkungan (monitoring) mempunyai tujuan antara lain, pertama; menentukan status kualitas lingkungan. Kedua; mengelola sumber daya alam. Ketiga; menentukan kebijakan pengeloaan lingkungan dan keempat; menghadapi masalah lingkungan global.

Hampir seluruh jenis kegiatan/usaha yang ada memiliki kewajiban utuk menyerahkan dokumen UKL/UPL, AMDAL, RKL/RPL guna memenuhi kewajiban sebagai perusahaan wajib lapor AMDAL.

Dokumen ini memuat informasi tentang beragam parameter yang diuji di wilayah perusahaan/industri seperti udara ambien, air limbah industri/domestik, kebauan, air minum, air permukaan, emisi sumber tidak bergerak, emisi sumber bergerak, air tanah  dan air bersih, air laut, industrial hygiene dan limbah B3, tergantung dari jenis kegiatan perusahaan/industri.

“Maka dengan kehadiran laboratorium lingkungan Mabelo ini untuk memberikan layanan pembuatan dokumen. Tetunya akan sangat membantu bagi pelaku usaha dalam memantau keadaan lingkungan sekitar,” tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup. *