Hasil laporan tersebut, dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 700/21/RHS/ITKAB/V/2021 tanggal 31 Mei 2021. Celakanya, sampai sekarang, Kepala Desa Marana tidak pernah mengetahui hasilnya, karena tidak pernah ada ekspos kepada dirinya.
“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak diketahui hasilnya itulah, sehingga Bupati Donggala menjadikannya sebagai dalil untuk memberhentikan sementara dirinya sebagaikepala desa yang disampaikan melalui Facebook,” katanya.
Tetapi menurut Kepala Marana, Surat Keputusan Pemberhentian sementara itu bernomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021. Namun, sampai sekarang ia tidak pernah menerima salinan putusan tersebut.
“Aneh kan,” singkatnya. *
Tinggalkan Balasan