Benarkah KUR untuk Rakyat?

Bapak Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang kami hormati, kemarin saya membaca kabar gembira, bahwa bapak Menko menyampaikan program pemerintah terkait, penambahan nilai alokasi penyaluran KUR dari Rp 373,17 triliun pada tahun 2022, menjadi Rp460 triliun pada 2023.

Tentu sebagai Ketua Kadin, kami menyambut baik hal ini, namun sebagai catatan, kami punya beberapa fakta permasalahan lapangan yang ingin kami sampaikan menyangkut realitas kesulitan bagi Program KUR, yang selama ini kami dan para pelaku usaha alami, layaknya petikan keluhan Ny. Farida di atas.

Pertama, perbedaan sudut pandang akan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam pandangan kami, ‘KUR merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk   bisnis dan usaha masyarakat yang sebenarnya feasible  namun belum bankable’.

Tapi faktanya di lapangan, pihak perbankan yang menjadi penyalur KUR,  senantiasa memberikan berbagi syarat tambahan bagi pelaku usaha yang mengajukan KUR, mulai dari kewajiban adanya jaminan berupa sertifikat/ SKPT, lokasi usaha, lama usaha, Feasibility Study, bahkan yang aneh batas wilayah jangkauan unit bank penyalur.

Tentu, hal ini menyulitkan masyarakat pelaku usaha. Bahkan kasus yang kami alami, banyak pelaku usaha seperti petani yang mengajukan KUR, ditolak oleh pihak perbankan. Padahal kolateral berupa sertifikat tanah yang diajukan sebagai jaminan , sudah lebih besar dibandingkan kredit yang diminta dengan kisaran hanya dua puluh juta rupiah.

Kami cukup memahami, logika bank tentang mitigasi manajemen risiko. Namun, perbankan mestinya juga paham, bahwa program KUR memang diperuntukan bagi rakyat pelaku usaha kecil dan menengah, mereka yang usahanya baru mulai dan kesulitan akan permodalan, bukan pada pengusaha dan perusahaan papan atas.

Karena itu, melalui surat ini, kami  mohon dengan sangat, bapak Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto benar-benar menekankan hal ini pada pihak perbankan penyalur. Agar akses KUR bisa benar-benar dinikmati oleh Rakyat kebanyakan, mereka yang sedang berjuang mengembangkan diri dan usahanya di tengah berbagai kesulitan yang melanda rakyat.

Kedua, jika boleh menyarankan sebaiknya bapak Menko Perekonomian menegaskan kembali akan nilai subsidi bunga   KUR 3 % kepada perbankan penyalur, dan diteruskan sampai pada level terkecil mereka. Karena faktanya, di lapangan masih banyak pelaku usaha kecil yang mendapatkan KUR, namun bunga yang dibebankan  sampai pada angka 6%, bahkan terkadang jika dikalkulasi secara seksama bisa lebih. 

Agar niat baik Pemerintah dan khususnya Pak Menko Perekonomian tentang tujuan penyaluran KUR benar-benar tercapai, yakni untuk memberdayakan ekonomi rakyat, memajukan perekonomian nasional dan menghapus kemiskinan ekstrem di tengah rakyat bisa terwujud.

Karena bukankah tujuan utama dan pertama kehadiran negara ini, layaknya mukadimah undang-undang, yakni memajukan kesejahteraan umum ?

Semoga !