JAKARTA, KAIDAH.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menetapkan 77 pelabuhan perikanan di Indonesia, dapat melakukan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi.

Keputusan itu, berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku per 1 Januari 2023.

Meski begitu, tidak semua pelabuhan pangkalan, dapat melakukan penarikan pajak PNBP pascaproduksi, karena tidak semuanya memenuhi syarat.

“Kita tetapkan 77 pelabuhan, sebagai tempat penarikan PNBP, dengan cara pascaproduksi,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Dia mengatakan itu dalam acara konferensi pers, Selasa, 28 Februari 2023 di Jakarta. Tapi tidak menyebut detail 77 pelabuhan tersebut.

Sementara itu, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam penarikan PNBP pascaproduksi, maka pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sudah tanpa biaya lagi.

“PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP), berdasarkan pada volume tangkapan ikan, pada setiap perjalanan penangkapan ikan,” katanya.

Penarikan PNBP, sesuai hitungan hasil indeks PNBP, dan nilai produksi ikan, yang terdiri dari harga produksi volume dan harga acuan ikan.

“Kita harus menjaga populasi perikanan kita, agar tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Menteri KKP, berdasarkan Kepmen KKP Nomor 4/2023, ada 77 pelabuhan pangkalan, yang telah memenuhi syarat.

“Apabila pelaku usaha tidak patuh, maka akan mendapatkan sanksi,” tegas Menteri KKP.

Sanksi itu, sebutnya, membayar tagihan atas kekurangan bayar, membayar denda administratif, pengurangan alokasi usaha, dan pembekuan atau pencabutan izin.

“Selain itu, pelaku usaha juga, bisa mendapatkan sanksi lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KKP Sulteng, Mohammad Arif Latjuba mengatakan, untuk saat ini di Sulteng, PNBP pascaproduksi hasil tangkapan ikan, belum ada.

“Tapi PNBP PKKPRL yang sudah ada untuk Sulteng,” kata Arif Latjuba.

PKKPRL adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Namun penjelasan secara teknis, ada di berita selanjutnya. (*)