“Surat itu dikeluarkan oleh pihak bewenang antara lain lurah/kepala desa, serta menyertakan surat keterangan PHK dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Begitu juga untuk mendapatkan pengurangan UKT 50 persen, kata Wakil Rektor, mahasiswa harus menyertakan surat dari pihak kelurahan atau pihak yang berwenang, dan surat dari perusahaan tentang perubahan kondisi ekonomi, karena mengalami kerugian usaha atau pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat terdampak pandemi Covid-19, serta dilengkapi dengan transkip nilai.

Sedangkan untuk pengurangan 100 persen, dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pihak berwenang di antaranya lurah atau kepala desa, serta menyertakan surat keterangan sakit dari pihak puskesmas, rumah sakit atau poliklinik yang menyatakan positif Covid-19.

“Nah, untuk pengurangan lima persen diberikan kepada semua mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa itu.

Tetapi, kata dia, mahasiswa yang orang tuanya adalah pejabat negara, anggota DPR, DPD dan DPRD, PNS/ASN, TNI dan Polri, hakim, pegawai/karyawan BUMN atau BUMD dan pegawai yang tidak terdampak Covid-19, tidak mendapatkan pengurangan tersebut.

“Keringanan UKT juga tidak diberikan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa bidikmisi/KIP Kuliah, beasiswa tahfidz, beasiswa dari instansi, dan mahasiswa yang berada di UKT kategori 1,” tandasnya. *