Hubungan sesama kader partai ini bukan hanya hubungan politik semata, tetapi juga bagian dari kekeluargaan partai. Sesama kader Demokrat itu ada semangat kekeluargaan dan kebersamaan, sehingga akan dibicarakan dengan baik

PALU, KAIDAH.ID – Ketua terpilih DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan bahwa rencana pergantian Wakil Ketua DPRD Sulteng dari Syarifuddin Hafid kepada Hidayat Pakamundi belum dibahas secara resmi di internal partai.

Anwar yang juga Gubernur Sulawesi Tengah itu mengatakan, pembahasan akan dilakukan melalui rapat pleno setelah kepengurusan DPD Partai Demokrat Sulteng periode terbaru dilantik. Pelantikan pengurus dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027.

“Sekarang baru ada ketua terpilih dan masih dalam proses penyusunan pengurus lengkap. Setelah pelantikan, baru diadakan rapat pleno, yang salah satu agendanya membicarakan tentang pergantian antarwaktu Ketua DPRD Sulteng,” jelasnya kepada kaidah.id, Rabu, 28 Oktober 2026 siang.

Ia menegaskan, keputusan mengenai pergantian pimpinan DPRD dari unsur Partai Demokrat harus mengikuti mekanisme organisasi. Karena itu, keputusan tidak bisa hanya ditentukan oleh ketua atau individu tertentu.

“Partai punya mekanisme, sehingga tidak boleh hanya keputusan ketua saja atau orang per orang,” tegas Anwar.

Apabila rapat pleno menyetujui rencana pergantian tersebut, hasilnya akan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, usulan diproses melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, dari DPP disampaikan ke DPD untuk diteruskan ke gubernur, kemudian ke DPRD lagi untuk dilakukan proses pergantian,” katanya.

Wacana Pergantian Setiap 2,5 Tahun

Sebelumnya, di internal Partai Demokrat sempat muncul pembicaraan mengenai pembagian masa jabatan Wakil Ketua DPRD Sulteng, dengan pola pergantian setiap dua setengah tahun. Dalam wacana tersebut, Syarifuddin Hafid dan Hidayat Pakamundi disebut akan bergantian menduduki posisi pimpinan DPRD dari unsur partai tersebut.

Namun, pada Pemilu 2024, Syarifuddin Hafid memperoleh suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng.

Hingga kini, rencana pergantian kepada Hidayat Pakamundi masih menunggu keputusan resmi partai. Anwar Hafid berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan kebersamaan antarkader.

“Hubungan sesama kader partai ini bukan hanya hubungan politik semata, tetapi juga bagian dari kekeluargaan partai. Sesama kader Demokrat itu ada semangat kekeluargaan dan kebersamaan, sehingga akan dibicarakan dengan baik,” tuturnya.

Mekanisme Pergantian Pimpinan DPRD

Pergantian pimpinan DPRD dari unsur partai politik berbeda dengan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Pergantian pimpinan tidak otomatis mengubah keanggotaan seseorang di DPRD, tetapi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku.

Prosesnya melibatkan mekanisme internal partai, penyampaian usulan pergantian, serta tahapan administratif oleh lembaga dan pejabat berwenang.

Ketentuan terkait pergantian pimpinan DPRD antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sementara itu, PAW anggota DPRD memiliki prosedur tersendiri yang juga berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu. (*)

(Ruslan Sangadji)