Oleh: Ruslan Sangadji | Kaidah.ID

Empat abad setelah kelahirannya, warisan Syekh Yusuf Al-Makassari dapat dipahami bukan hanya melalui gelar kepahlawanan atau peringatan resmi, tetapi juga melalui naskah yang merekam gagasan dan hubungan sosialnya. Surat kepada Karaeng Karunrung telah melewati tangan pemilik, penyalin, penyunting, dan peneliti sebelum sampai kepada pembaca masa kini

Pada 1673, sepucuk surat berangkat dari Banten menuju Gowa. Pengirimnya Syekh Yusuf Al-Makassari, seorang ulama dan cendekiawan yang kelak dikenang di dua negara. Surat itu ditujukan kepada Abdul Hamid Karaeng Koronrong, yang dikenal sebagai Karaeng Karunrung, putra Karaeng Pattingalloang, bergelar Sultan Mahmud dari Kesultanan Tallo.

Isinya beragam. Ada nasihat tentang Tuhan, syariat, dan hakikat. Ada pula urusan benda pusaka yang diminta Sultan Ageng Tirtayasa, termasuk keris dan bokor suwasi. Di sela-sela perkara itu, Syekh Yusuf menyampaikan permintaan hadiah berupa emas atau batu permata. Ia juga mengirimkan dua keranjang gula putih dan sekantong merica.

Tentang hadiah tersebut, Syekh Yusuf menulis:

“Terimalah dengan hormat, janganlah mengharap yang lebih baik. Sesungguhnya hadiah itu sesuai dengan yang memberi, bukan menurut ukuran yang diberi.”

Kalimat itu menghadirkan nada akrab di tengah urusan kesultanan dan nasihat keagamaan. Surat tersebut memperlihatkan sisi Syekh Yusuf Al-Makassari yang jarang muncul dalam kisah kepahlawanannya: seorang ulama yang juga merawat hubungan pribadi dan memahami tata krama pergaulan.

Kita tidak mengetahui bagaimana Karaeng Karunrung menanggapi surat itu. Namun, naskah yang bertahan hingga kini memberi jalan untuk mengenal Syekh Yusuf melalui tulisan tangannya, sebelum kisah hidupnya membawanya ke panggung perlawanan terhadap kekuasaan kolonial.

Empat abad setelah kelahirannya, pada 2026, nama Syekh Yusuf Al-Makassari kembali mendapat perhatian melalui penelitian, seminar, peringatan internasional, dan upaya pelestarian warisannya. Untuk memahami perjalanan hidupnya, kita perlu kembali ke Gowa, tempat pencarian ilmu itu bermula.

Menempuh Jalan Ilmu

Syekh Yusuf lahir di Gowa pada 3 Juli 1626. Ia diberi nama Muhammad Yusuf oleh Sultan Alauddin, Raja Gowa yang memiliki hubungan kekerabatan dengan ibunya, Aminah. Ayahnya bernama Abdullah.

Pada usia 15 tahun, Yusuf belajar di Cikoang kepada Daeng Ri Tassamang, guru kerajaan Gowa. Ia juga berguru kepada Sayyid Ba-Alawi bin Abdul Al-Allamah Attahir dan Sayyid Jalaludin Al-Aidid.

Setelah kembali dari Cikoang, ia menikah dengan putri Sultan Gowa. Pada usia 18 tahun, ia meninggalkan tanah kelahirannya untuk melanjutkan perjalanan ke Banten dan Aceh. Di Banten, ia menjalin persahabatan dengan Pangeran Surya, yang kelak menjadi Sultan Ageng Tirtayasa. Hubungan itu kemudian membawanya ke lingkungan penting Kesultanan Banten. Syekh Yusuf dipercaya menjadi mufti, kedudukan yang mempertemukannya dengan urusan keagamaan sekaligus pemerintahan.

Pencarian ilmunya juga membawanya ke sejumlah pusat keislaman di luar Nusantara. Sejumlah sumber mengaitkannya dengan Syekh Nuruddin Ar-Raniri dan Tarekat Qadiriyah. Namun, lokasi pertemuan keduanya belum dapat dipastikan. Ar-Raniri diketahui telah meninggalkan Aceh pada 1644, sehingga ada kemungkinan Syekh Yusuf menemuinya di India.

Di Yaman, ia berguru kepada Abu Abdullah Muhammad bin Abd al-Baqi al-Mizjaji dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah Tarekat Naqsyabandiyah. Ia juga belajar kepada Sayyid Ali az-Zabidi di Zabid dan menerima ijazah Tarekat Ba’alawiyah.

Perjalanannya berlanjut ke Makkah dan Madinah. Di sana, ia memperdalam pengetahuan agama kepada sejumlah ulama, termasuk Ibrahim al-Kurani. Dari kedua kota suci itu, ia menuju Damaskus dan berguru kepada Abu al-Barakat Ayyub bin Ahmad bin Ayyub al-Khalwati al-Qurasyi, yang dikaitkan dengan penerimaan ijazah Tarekat Khalwatiyah.

Dalam tradisi tarekat, Syekh Yusuf dikenal dengan gelar Al-Taj Al-Khalwati, yang secara umum dimaknai sebagai Mahkota Tarekat Khalwatiyah. Di Gowa, masyarakat mengenalnya sebagai Tuanta Salamaka ri Gowa, yang berarti “guru kami yang mulia dari Gowa”. Di Afrika Selatan, ia dikenal sebagai Tuan Karamat.

Berbagai tradisi keilmuan yang ditemuinya, kelak menjadi bagian dari bekal ketika ia kembali menjalani kehidupan di Banten. Kedekatannya dengan Sultan Ageng Tirtayasa menempatkannya di tengah pertentangan antara kesultanan dan pemerintah kolonial Belanda. Persoalan yang dihadapinya tidak lagi terbatas pada pengajaran agama, tetapi juga menyangkut kekuasaan dan perlawanan.

Syariat, Hakikat, dan Disiplin Batin

Surat kepada Karaeng Karunrung, memuat salah satu pernyataan yang merangkum pandangan Syekh Yusuf tentang tasawuf:

“Semua syariat tanpa hakikat adalah batil, dan semua hakikat tanpa syariat juga batil.”

Bagi Syekh Yusuf Al-Makassari, syariat dan hakikat bukan dua jalan yang saling meniadakan. Syariat mengatur pelaksanaan ajaran agama, sedangkan hakikat menunjuk pada kedalaman makna yang dicari melalui pengamalan. Keduanya tidak dapat dipisahkan.

Pengalaman spiritual tidak menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban agama. Sebaliknya, ibadah juga tidak cukup jika hanya berhenti pada gerakan lahiriah tanpa kesungguhan batin.

Syekh Yusuf merujuk kepada Syekh Junaid, tokoh penting dalam tradisi tasawuf, untuk menegaskan bahwa perjalanan spiritual harus berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan mengutip QS ‘Ali ‘Imran ayat 31, ia mengingatkan bahwa kecintaan kepada Allah perlu dibuktikan melalui kepatuhan kepada Nabi Muhammad.

Syekh Yusuf juga mengingatkan bahwa seseorang yang mengaku telah mencapai derajat ‘arif, atau memiliki pengetahuan mendalam tentang Tuhan, tetap wajib menjalankan salat. Kedalaman rohani, menurutnya, tidak membenarkan seseorang meninggalkan kewajiban agama.

Nasihatnya mencakup anjuran memperbanyak zikir dan tobat, menjaga keseimbangan antara rasa takut dan harapan kepada Allah, serta menjauhi kesombongan, riya, dan kelalaian. Kematian menjadi pengingat bahwa kehidupan manusia memiliki batas dan setiap tindakan membawa tanggung jawab.

Dalam surat itu, ajaran tasawuf hadir sebagai disiplin yang menuntut kesungguhan dalam beribadah dan membenahi diri. Nasihat tersebut disampaikan kepada seseorang yang dikenalnya, di tengah hubungan pribadi dan urusan kesultanan. Pemikiran keagamaan Syekh Yusuf dengan demikian dapat dibaca melalui ajaran yang ia tuliskan sekaligus konteks sosial tempat ajaran itu disampaikan.

Perjalanan Panjang Sebuah Naskah

Surat yang ditulis pada abad ke-17 itu memiliki riwayat panjang sebelum dapat dibaca kembali oleh masyarakat masa kini.

Dalam suntingan Tudjimah pada 1977, naskah folio halaman 116-123 tersebut disebut semula dimiliki Daeng Takalia, qadi atau hakim Kesultanan Gowa. Menurut keterangan Abu Hamid, naskah itu kemudian diberikan kepada Hamka pada 1955.

Pada 1971, Achjarnis menyalinnya untuk KITLV. Andrew C. Peacock kemudian menyertakannya dalam buku Arabic Literary Culture in Southeast Asia in the Seventeenth and Eighteenth Centuries (2024), dengan merujuk pada sumber dari Martin van Bruinessen. Salinan digitalnya juga tersimpan di Khastara, layanan digital Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dengan nomor katalog 2695240.

Riwayat tersebut menunjukkan bagaimana surat yang semula berkaitan dengan hubungan pribadi, akhirnya menjadi bahan kajian sejarah dan pemikiran. Namun, naskah itu tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan tentang penulisnya. Untuk memahami isi dan konteksnya, surat perlu dibaca bersama karya-karya lain, serta sumber sejarah mengenai kehidupan politik Banten dan jaringan ulama pada abad ke-17.

Dari Banten ke Tanjung Harapan

Persahabatan Syekh Yusuf Al-Makassari dengan Sultan Ageng Tirtayasa, menempatkannya di tengah perlawanan Kesultanan Banten terhadap VOC. Ia terlibat dalam perjuangan menghadapi kekuasaan kolonial, bukan hanya menjalankan peran sebagai guru agama di lingkungan istana.

Setelah perlawanan Sultan Ageng meredup, Syekh Yusuf ditangkap pada 1683. Setahun kemudian, ia diasingkan ke Ceylon (kini Sri Lanka) sebelum dipindahkan oleh pemerintah kolonial Belanda ke Tanjung Harapan, Afrika Selatan, pada 1693.

Pengasingan itu memisahkannya dari Gowa, tanah kelahirannya, dan Banten, tempat ia pernah menjalankan peran keagamaan sekaligus terlibat dalam pergulatan politik. Pemerintah kolonial bermaksud menjauhkannya dari masyarakat dan jaringan yang mendukung perjuangannya.

Namun, di Afrika Selatan, Syekh Yusuf tetap mengajar dan berdakwah. Ia menjadi bagian penting dari sejarah awal komunitas Muslim di wilayah tersebut.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menilai pengasingan itu tidak berhasil memutus pengaruh Syekh Yusuf.

“Pengasingan Syekh Yusuf dimaksudkan untuk memisahkannya dari masyarakat dan jaringan yang selama ini mendukung perjuangannya. Namun, gagasan dan pengaruhnya tidak pernah terputus,” kata Menteri Fadli Zon.

Di sekitar Cape Town, jejaknya masih dapat ditemukan melalui situs kramat dan kawasan Macassar, yang namanya mengingatkan masyarakat pada daerah asal Syekh Yusuf di Nusantara.

Syekh Yusuf Al-Makassari wafat di Tanjung Harapan pada 1699 tanpa pernah kembali ke Gowa. Di tempat yang jauh dari tanah kelahirannya itu, ia menghabiskan tahun-tahun terakhir hidupnya dengan mengajar dan berdakwah. Perjalanan pengasingannya kemudian menjadi bagian penting dari ingatan masyarakat Muslim di Afrika Selatan.

Ingatan yang Melintasi Samudra

Syekh Yusuf dikenang di Indonesia dan Afrika Selatan melalui pengalaman sejarah yang berbeda. Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 071/TK/1995 tertanggal 7 Agustus 1995. Pada 27 April 2005, Afrika Selatan menganugerahinya The Order of the Companions of O.R. Tambo.

Di Indonesia, Syekh Yusuf Al-Makassari dikenang sebagai ulama, cendekiawan, dan pejuang yang terlibat dalam perlawanan terhadap kolonialisme. Di Afrika Selatan, namanya berkaitan dengan dakwah dan perkembangan komunitas Muslim. Dua penghormatan itu lahir dari konteks yang berbeda, tetapi sama-sama menandai tempatnya dalam sejarah kedua negara.

Peringatan empat abad kelahirannya pada 2026, kembali mengangkat warisan tersebut ke ruang publik internasional. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional RI, Suharyanto, menyampaikan, Sidang Umum UNESCO ke-43 pada 2025 menetapkan perayaan 400 tahun Syekh Yusuf Al-Makassari sebagai UNESCO Anniversary 2026. Peringatan itu tercatat dalam komemorasi tokoh dan peristiwa bersejarah UNESCO periode 2026-2027.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memandang momentum tersebut, sebagai kesempatan untuk memperkenalkan sumbangan intelektual Nusantara kepada masyarakat internasional, sekaligus memperkuat diplomasi budaya Indonesia.

“Perjalanan Syekh Yusuf dari Gowa menuju berbagai pusat keilmuan di dunia Islam, hingga pengasingannya akibat perlawanan terhadap VOC, mencerminkan bagaimana gagasan dan nilai-nilai kemanusiaan dapat melampaui batas wilayah, kekuasaan, dan zaman,” kata Menteri Fadli Zon dalam keterangan tertulis pada 10 Oktober 2026.

Salah satu kegiatan peringatan itu adalah seminar internasional bertema “Syekh Yusuf al-Makassari: Collective Memories of Knowledge, Freedom, and Humanity Across the Indian Ocean”, yang diselenggarakan di Indonesia House Amsterdam pada 9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda.

Dalam forum itu, Guru Besar Filologi Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Oman Fathurahman, menyoroti dimensi akhlak dalam ajaran tasawuf Syekh Yusuf, termasuk hubungan dengan sesama tanpa memandang perbedaan agama.

Di Makassar, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, juga menekankan tanggung jawab perguruan tinggi untuk menjaga, dan mengembangkan pemikiran Syekh Yusuf sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam Nusantara. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Internasional 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa, pada 9 Juli 2026.

Perhatian terhadap warisannya, juga diwujudkan melalui peresmian Syekh Yusuf Corner oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat dokumentasi, referensi, dan penelitian mengenai kehidupan serta pemikirannya.

Dalam pidato kuncinya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa peringatan tidak cukup berhenti pada penyebutan nama.

“Kita tak cukup hanya mengenang nama beliau. Kita harus menghidupkan nilai yang diperjuangkan oleh Syekh Yusuf: keteguhan iman, keberanian menghadapi ketidakadilan, keluasan ilmu, kesediaan berkorban, dan kemampuan membangun persaudaraan lintas batas,” katanya.

Kementerian Kebudayaan kini tengah mempersiapkan Rumah Budaya Indonesia dan Museum Syekh Yusuf di kawasan Macassar, Cape Town. Rencana tersebut masih menunggu perizinan pemerintah Afrika Selatan, dengan pembangunan ditargetkan mulai pada 2027. Fasilitas itu dirancang sebagai pusat pelestarian sejarah, penelitian, dan pertukaran kebudayaan, sekaligus ruang bagi komunitas Cape Malay untuk merawat warisan Syekh Yusuf.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kebudayaan yang menghubungkan Jakarta, Amsterdam, dan Cape Town. Di samping kegiatan peringatan, keberadaan pusat dokumentasi dan museum diharapkan dapat mendukung penelitian serta memperkenalkan sejarah Syekh Yusuf kepada masyarakat lintas negara.

Akhlak dan Kehidupan Bersama

Dalam pembacaan Prof. Oman Fathurahman, tasawuf Syekh Yusuf tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang akhlak dalam kehidupan bersama, termasuk ketika berhadapan dengan orang yang berbeda agama.

Pandangan ini dapat dibaca berdampingan dengan nilai siri’ na pacce dalam budaya Bugis-Makassar. Siri’ berkaitan dengan harga diri dan kehormatan, sedangkan pacce – atau pesse dalam bahasa Bugis – mengandung makna empati dan solidaritas terhadap penderitaan orang lain.

Keduanya berasal dari konteks pemikiran yang berbeda. Karena itu, hubungan nilai-nilai tersebut dengan warisan Syekh Yusuf lebih tepat dipahami sebagai ruang dialog, bukan sebagai bukti bahwa seluruh pemikirannya dapat dijelaskan melalui satu konsep budaya.

Untuk menelusuri pemikirannya lebih jauh, sejumlah karya dapat menjadi rujukan. Abu Hamid melalui Syekh Yusuf Makassar: Seorang Ulama, Sufi dan Pejuang mengulas hubungan antara perjalanan hidup, keilmuan, dan perjuangannya. Mustari Mustafa dalam Dakwah Sufisme Syekh Yusuf Al-Makassary memberi perhatian pada dimensi dakwah dan sufisme.

Sahib Sultan, melalui Syeikh Yusuf Tuanta Salamaka: Ulama Sufi, Pejuang Abad ke-17 dan Pahlawan Nasional Dua Negara, membahas perjalanan hidup dan kepahlawanannya. Karya Djamaluddin Aziz Paramma Dg. Djaga, Konsepsi Ajaran Tasawuf Syekh Al-Makassary dan Syekh Yusuf Al-Makassary: Putra Makassar, serta buku Empat Figur Yusuf: Potret Pembelajaran Karakter terbitan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, juga dapat memperkaya pembacaan.

Karya-karya tersebut menawarkan pendekatan yang berbeda: sejarah menempatkan Syekh Yusuf Al-Makassari dalam konteks zamannya, sementara kajian tasawuf menelusuri ajaran dan tradisi spiritual yang ditekuninya. Naskah surat memberi kesempatan untuk melihat lebih dekat bagaimana pemikiran itu hadir dalam hubungan sosialnya.

Empat Abad Kemudian

Sepucuk surat dari Banten itu hanyalah satu bagian kecil dari kehidupan Syekh Yusuf. Namun, melalui surat tersebut, kita melihat seorang ulama yang menyampaikan nasihat rohani di tengah urusan kesultanan dan hubungan pribadi. Kehidupannya kemudian membawanya jauh dari lingkungan itu: dari Gowa ke pusat-pusat keilmuan Islam, dari Banten ke perlawanan terhadap kolonialisme, hingga pengasingan di Afrika Selatan.

Ia tidak kembali ke tanah kelahirannya. Namun, di tempat pengasingan, ia terus mengajar dan meninggalkan jejak dalam kehidupan komunitas Muslim setempat. Kini, namanya dikenang di dua negara melalui sejarah, penghormatan, dan upaya mempelajari pemikirannya.

Empat abad setelah kelahirannya, warisan Syekh Yusuf Al-Makassari dapat dipahami bukan hanya melalui gelar kepahlawanan atau peringatan resmi, tetapi juga melalui naskah yang merekam gagasan dan hubungan sosialnya. Surat kepada Karaeng Karunrung telah melewati tangan pemilik, penyalin, penyunting, dan peneliti sebelum sampai kepada pembaca masa kini.

Merawat warisan itu berarti terus membaca sumber-sumbernya, memeriksa konteks sejarahnya, dan memahami perjalanan hidupnya tanpa menghapus kerumitan yang menyertainya. Dari sepucuk surat itulah, kisah Syekh Yusuf Al-Makassari kembali terbuka untuk dibaca – bukan hanya sebagai tokoh besar dalam sejarah, tetapi juga sebagai manusia yang hidup, berpikir, mengajar, dan menghadapi zamannya. (*)