BPK Perwakilan Sulteng menyebutkan penyaluran dana penanganan Covid-19 bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Dinas Sosial setempat, memberi tanggapan, penggunaan dana sumbangann CSR itu dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Keuangan Daerah.

“Laporan dan dokumen realisasi penggunaan dana sumbangan CSR itu, telah disampaikan kepada pihak Bank Sulteng,” sanggah pihak Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli seperti yang termaktub dalam laporan Realisasi Anggaran yang dikeluarkan BPK tersebut.

Dari laporan BPK Perwakilan Sulteng juga mengungkapkan, penyaluran dana sumbangan CSR Bank Sulteng itu, direalisasikan oleh Dinas Sosial Tolitoli dalam bentuk bantuan sembako. Tetapi, dalam tahap penyelesaian pembayaran atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan keadaan darurat, harus melewati  post audit oleh APIP berdasarkan penugasan kepala daerah.

“Tetapi tidak ada pelaksanaan audit atas sumbangan dana CSR Bank Sulteng untuk penanganan keadaan darurat di Tolitoli itu,” tulis BPK.

Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Jemmy Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari BPK Sulteng tersebut. Dia mengatakan, sumbangan CSR Bank Sulteng itu, semasa Asrul Bantilan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tolitoli.

“Saat itu, Asrul Bantilan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Kepala Dinas Sosial, sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah dan Plh Sekretaris Kabupaten Tolitoli,” sebut Jemmy Yusuf. *