“Saat Listyo mengatakan itu, artinya bahwa alarm demokrasi telah berbunyi keras. Yang disampaikan Listyo itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahasa intimidasi. Saya katakan di sini, bahwa saudara Listyo Sigit tidak beretika bahkan cenderung kurang ajar,” tegas Gatot Nurmantyo

JAKARTA, KAIDAH.ID – Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, pernah melontarkan kritik keras terhadap Listyo Sigit Prabowo terkait pernyataannya yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Gatot bahkan mengatakan Listyo tidak beretika dan cenderung kurang ajar.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatot setelah Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kapolri, meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melaksanakan dan mempertahankan posisi institusi tersebut di bawah Presiden hingga titik darah penghabisan.

“Saat Listyo mengatakan itu, artinya bahwa alarm demokrasi telah berbunyi keras. Yang disampaikan Listyo itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahasa intimidasi. Saya katakan di sini, bahwa saudara Listyo Sigit tidak beretika bahkan cenderung kurang ajar,” tegas Gatot Nurmantyo.

Gatot juga mengingatkan posisi Presiden Prabowo Subianto yang memiliki latar belakang militer, mulai dari mantan Komandan Jenderal Kopassus hingga mantan Panglima Kostrad, sebelum menjabat sebagai Presiden sekaligus Kepala Negara.

“Listyo Sigit tidak ada apa-apanya kamu. Prabowo jangan dianggap boneka. Itu kurang ajar,” ujar Gatot.

Kritik Gatot tersebut kembali menjadi sorotan di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menyeret nama Listyo Sigit.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. (*)

(Ruslan Sangadji)