Tiga tersangka, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara

JAKARTA, KAIDAH.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, meminta kepolisian mendalami kemungkinan tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Sugiono menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Menurut dia, tindakan tersebut dapat mencerminkan insubordinasi atau ketidakpatuhan terhadap garis komando.

“Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi,” kata Sugiono dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap presiden.

Meski demikian, Sugiono meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sugiono juga menegaskan setiap institusi negara harus menjunjung konstitusi serta menghormati kepemimpinan yang sah. Karena itu, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Mensesneg: Penyadapan itu Kategori Makar

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa tindakan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira Polri dalam kasus penyadapan terhadap Presiden masuk kategori makar.

Prasetyo menjelaskan, penyadapan terhadap presiden berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara, karena dapat membuka informasi sensitif terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Ketiganya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (*)

(Ruslan Sangadji)