Menkum Supratman Andi Agtas berjanji, aspirasi yang disampaikan masyarakat Indonesia di Hong Kong, menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran

HONG KONG, KAIDAH.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah, untuk memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Pasti Ada Solusi Spesial Hong Kong yang melibatkan delapan kementerian dan dihadiri langsung masyarakat Indonesia di Hong Kong, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Menkum Supratman menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian, terutama dalam menangani persoalan hukum, administrasi kependudukan, dan perlindungan pekerja migran.

Ia mengakui, selama puluhan tahun data antarkementerian belum terintegrasi, sehingga masyarakat kerap menghadapi persoalan akibat perbedaan data dan administrasi.

“Problem kita selama 34 tahun, bahkan sampai 80 tahun sejak kita merdeka, data kita di pemerintahan tidak pernah satu,” kata Menteri Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, keberadaan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi landasan untuk membangun integrasi data antarkementerian. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengadakan pertemuan lintas kementerian, guna membahas peraturan turunannya agar tidak lagi terjadi perbedaan data pemerintah.

Menteri Supratman juga menanggapi kebutuhan bantuan hukum bagi PMI, yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.

Ia menyebut Kementerian Hukum memiliki Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan di Indonesia. Selain itu, terdapat 77 organisasi bantuan hukum yang mendapatkan dukungan pembiayaan negara.

Kementerian Hukum, kata dia, akan memikirkan mekanisme bantuan hukum bagi PMI di Hong Kong, Malaysia, dan Arab Saudi, termasuk kemungkinan menyediakan advokat untuk mendampingi pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum.

Menteri Supratman meminta jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menindaklanjuti kebutuhan tersebut dan membangun mekanisme komunikasi agar PMI memiliki akses untuk memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum.

Ia juga menegaskan, perlindungan terhadap PMI merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

“Ini menjadi cambuk bagi kami untuk memerhatikan seluruh hak-hak Bapak dan Ibu, terutama mungkin yang terpinggirkan,” ujarnya.

Perusahaan yang Merugikan PMI Bisa Diblokir

Dalam sesi dialog, Menkum Supratman juga menanggapi keluhan mengenai potongan gaji pekerja migran oleh perusahaan penempatan.

Ia meminta peserta yang mengetahui praktik pemotongan gaji berlebihan untuk melaporkan nama perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti merugikan pekerja migran dapat dikenai sanksi. Bahkan, Kementerian Hukum dapat mengambil langkah pemblokiran perusahaan sesuai kewenangannya, sehingga perusahaan tersebut tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Pernyataan itu muncul, setelah peserta mengeluhkan masih adanya potongan gaji hingga enam sampai tujuh bulan gaji yang dialami pekerja migran.

Rocky Gerung: Emosi PMI Harus Didengar Presiden

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung, juga mendapat perhatian dalam forum tersebut. Sejumlah peserta secara langsung meminta Rocky menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rocky menyatakan, kedatangannya ke Hong Kong bukan sekadar menghadiri kegiatan seremonial. Ia mengaku sengaja datang untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi PMI.

Rocky menceritakan, dirinya sebenarnya dijadwalkan berada di Istana Hambalang, tetapi memilih datang ke Hong Kong setelah mengetahui adanya forum dialog dengan para pekerja migran.

Ia menggambarkan kedatangannya, sebagai upaya untuk mendengar dan menyerap emosi masyarakat.

“Saya mau belanja emosi,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, meskipun sejumlah persoalan telah mulai mendapatkan penyelesaian, hal itu tidak serta-merta menghilangkan kekecewaan dan emosi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan.

Rocky menyatakan, akan menyampaikan kepada Presiden bahwa aspirasi dan emosi para PMI masih ada dan perlu diperhatikan.

“Artinya saya akan katakan pada Pak Presiden bahwa emosi tetap ada, kendati masalah sebagian sudah dipecahkan,” katanya.

Peserta Pertanyakan Penahanan Paspor hingga Potongan Gaji

Sejumlah peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami maupun yang ditemukan dalam pendampingan terhadap PMI.

Yuni Andarwati, salah seorang konten kreator di Hong Kong, mempertanyakan persoalan perbedaan data identitas pekerja migran, yang berdampak pada pengurusan dokumen dan status kependudukan mereka di Hong Kong.

Ia juga menyoroti kasus dua PMI, yang dicekal di Semarang pada 9 Oktober 2026 ketika hendak kembali ke Hong Kong setelah pulang ke Indonesia.

Yuni meminta, pemerintah tidak mempersulit PMI yang memiliki dokumen lengkap dan sedang menjalani cuti.

Ia juga menyampaikan kasus seorang pekerja migran, yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan empat jari, tetapi klaim BPJS Ketenagakerjaannya belum cair hampir dua tahun.

Selain itu, Yuni meminta pemerintah memerhatikan persoalan pemotongan gaji, penahanan paspor, dan dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja migran.

Peserta lainnya, Dedi Kristanto dari Komunitas Katolik Indonesia di Hong Kong, menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dialami PMI.

Ia mempertanyakan kapan kebijakan zero cost benar-benar dapat diterapkan, sehingga pekerja migran tidak lagi terbebani biaya penempatan yang dibebankan melalui potongan gaji.

Dedi juga menyoroti banyaknya kontrak kerja berbahasa Mandarin yang tidak dipahami pekerja migran. Ia meminta pemerintah memberikan akses bantuan hukum bagi PMI yang ingin memperjuangkan haknya melalui Labour Tribunal di Hong Kong.

Persoalan lain yang disampaikan adalah keberadaan calo dalam pengurusan dokumen, penahanan paspor oleh agen atau majikan, serta penanganan laporan pelecehan seksual yang dinilai belum memberikan kepastian keadilan bagi korban.

Aspirasi Anak PMI dan Bantuan Sosial

Dedi juga meminta pemerintah, memerhatikan kondisi anak-anak PMI yang ditinggalkan di Indonesia selama orang tua mereka bekerja di luar negeri.

Ia menyoroti persoalan anak yang diasuh oleh keluarga di kampung halaman, termasuk kerentanan terhadap masalah gizi dan stunting.

Ia mempertanyakan, apakah delapan kementerian dapat membangun satu data terintegrasi, agar PMI tidak otomatis dianggap sebagai kelompok masyarakat mampu ketika kembali ke Indonesia.

Menurutnya, pekerja migran tetap merupakan kelompok pekerja yang rentan dan membutuhkan jaminan sosial.

Selain itu, ia meminta adanya kebijakan afirmasi pendidikan bagi anak-anak PMI agar tetap memperoleh kemudahan mengakses sekolah negeri meskipun ibu atau orang tua mereka bekerja di luar negeri.

Dedi juga mengangkat persoalan PMI yang menjadi korban penipuan atau scam dan harus menjalani hukuman penjara di Hong Kong selama bertahun-tahun tanpa penghasilan. Ia mempertanyakan siapa yang akan menanggung kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anak mereka selama pencari nafkah utama tidak dapat bekerja.

Pemerintah Janji Tindak Lanjut

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Menteri Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah perlu melihat persoalan PMI secara menyeluruh dan tidak membebankan penyelesaiannya kepada satu kementerian saja.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga, termasuk dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Melalui forum tersebut, Kementerian Hukum berencana menindaklanjuti pembentukan akses bantuan hukum bagi PMI yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, maupun permasalahan hukum lainnya.

Menkum Supratman Andi Agtas berjanji, aspirasi yang disampaikan masyarakat Indonesia di Hong Kong, menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran. (*)

(Ruslan Sangadji)