PALU, KAIDAH.ID – Umat Islam wajib mengeluarkan zakat di setiap Ramadhan. Kewajiban itu sejak awal puasa, hingga sebelum Hari raya Idul Fitri.

Zakat itu ada dua, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Bentuknya berupa bahan makanan pokok seperti beras atau bisa dalam bentuk uang. Tapi memang lebih afdhal kalau makanan pokok.

Sedangkan, zakat mal adalah zakat harta kekayaan, yang cukup nisabnya (batas minimal harta seseorang) selama setahun. Misalnya, kalau emas, harus cukup 85 gram.

Untuk zakat sudah jelas siapa saja yang wajib menerimanya atau mustahiq. Aturan itu sudah ada di dalam Al Quran, Surat Attaubah ayat 60.

Ada delapan golongan mustahiq, yaitu orang miskin, fakir, amil zakat, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang untuk jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.

INFAQ

Sedangkan Infaq, adalah sumbangan secara sukarela, yang diberikan kepada yang membutuhkan, tanpa adanya kewajiban dan tanpa menentukan jumlah.

Infaq bisa berupa sebagian dari pendapatan, atau harta yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan atau lembaga sosial seperti panti asuhan, yayasan kesehatan, atau lembaga amal lainnya.

SEDEKAH

Kemudian sedekah, juga merupakan sumbangan sukarela, namun tidak terikat dengan jumlah.

Sedekah dapat bisa dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang, makanan, pakaian, atau bantuan lainnya.

Sedekah juga dapat kita berikan kepada keluarga, tetangga, atau orang yang kita kenal, serta lembaga sosial atau amal.

Zakat, Infaq dan Sedekah, memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu dan memperbaiki kehidupan orang yang membutuhkan.

Namun, kewajiban untuk memberikan zakat, bersifat wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sedangkan infaq dan sedekah bersifat sukarela. (*)