JAKARTA, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati partai politik peserta Pemilu 2024, terkait adzan magrib di televisi yang menayangkan sosok bakal capres Ganjar Pranowo.
Apalagi, tayangan itu muncul di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo, yang juga ada di dalam koalisi mendukung Ganjar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta, partai politik pengusung calon presiden tertentu dapat menahan diri, untuk melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.
“Tidak ada sosialisasi di frekuensi publik, kecuali Peraturan KPU-nya berubah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada jurnalis, Selasa, 12 September 2023.
Bagja mengatakan, saat ini belum ada pendaftaran calon presiden. Selain itu, tahapan kampanye juga baru berlangsung mulai 28 November 2023.
Meski begitu, kata dia, Bawaslu belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Ganjar yang ada di tayangan adzan di stasiun televisi itu.
“Bawaslu masih melakukan kajian. Hasilnya akan diumumkan dalam dua hari mendatang,” katanya.
Yang pasti, kata dia, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, tidak memperbolehkan sosialisasi menggunakan frekuensi publik.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik telah meminta seluruh peserta pemilu untuk menjaga agar situasi tetap kondusif jelang Pemilu 2024, menyusul munculnya tayangan tersebut di televisi.
KPU juga menyerahkan sepenuhnya masalah adzan magrib di TV dengan menayangkan sosok capres itu, kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.
“Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran,” ucap Idham.
Sementara itu, kaidah.id menerima informasi, KPI baru akan menggelar rapat pleno terkait adzan magrib dengan menayangkan sosok Ganjar itu pada Rabu, 13 September 2023. (*)
Tinggalkan Balasan