JAKARTA, KAIDAH.ID – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad HM Ali – Abdul Karim Al Jufri, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi RI (MKRI).

Dalam permohonannya, Pasangan Beramal mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, karena melakukan pelantikan hingga mutasi di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.

Rahmat Hidayat, kuasa hukum Tim Beramal, mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan petahana, khususnya Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dan Calon Gubernur Nomor Urut 3, yaitu melakukan pelantikan pejabat dan mutasi terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu dan di lingkungan Pemprov Sulteng.

“Menurut surat edaran Mendagri, tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” ujar Rahmat Hidayat saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Selain itu, katanya, pihak penyelenggara KPU tidak secara masif mendistribusikan formulir C pemberitahuan ke masyarakat.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya dengan tidak mendistribusikan formular C secara massif,” katanya seperti dikutip dari portal resmi Mahkamah Konstitusi RI. (*)

Editor: Ruslan Sangadji