PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mengambil langkah proaktif untuk memastikan hak pilih mahasiswa tidak hilang dalam Pemilu 2024 mendatang.

KPU telah membuka Posko Layanan Pindah Memilih (Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) di beberapa perguruan tinggi di Kota Palu. Posko-posko ini dirancang, untuk melayani mahasiswa perantauan yang berada di Kota Palu, dan memungkinkan mereka menggunakan hak pilih meskipun tidak berada di daerah asal.

Layanan ini resmi dimulai pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 25 Oktober 2024. Muhamad Musbah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, menjelaskan, pembukaan posko di kampus-kampus, bertujuan agar mahasiswa dari luar daerah yang menempuh pendidikan di Palu, tetap dapat menyalurkan suaranya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Banyak mahasiswa yang berasal dari kabupaten-kabupaten di luar Kota Palu, dan tidak bisa pulang pada saat hari pemungutan suara. Layanan ini menjadi upaya agar mereka tidak kehilangan hak pilih,” ungkap Musbah, Rabu, 23 Oktober 2024.

Beberapa perguruan tinggi di Kota Palu, yang menjadi lokasi Posko Layanan Pindah Memilih, antara lain Universitas Tadulako (Untad), Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Palu, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Universitas Abdul Aziz Lamadjido (Azlam) atau yang dikenal juga dengan STISIPOL Palu, dan Politeknik Cendrawasih.

“Setiap kampus itu menjadi sasaran utama layanan, karena menampung banyak mahasiswa perantauan dari berbagai daerah di Indonesia,” jelas Musbah.

Musbah menambahkan, posko ini akan memberikan layanan konsultasi kepada para mahasiswa yang ingin melakukan pindah memilih, termasuk informasi lengkap tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Bagi mahasiswa yang ingin memanfaatkan hak pindah memilih di Kota Palu, mereka bisa langsung mendatangi posko-posko tersebut. Kami akan memberikan informasi terkait syarat administrasi yang harus dilengkapi, untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih di lokasi baru,” jelasnya.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk bisa mengurus pindah memilih, antara lain mahasiswa harus sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asal, serta membawa dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan kuliah di Palu.

Proses pengurusan DPTb ini penting, agar mahasiswa yang berkuliah di luar daerah tidak mengalami kesulitan saat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan.

Selain itu, KPU Kota Palu juga berharap mahasiswa aktif berpartisipasi dalam mengurus pindah memilih.

“Kami berharap dengan adanya posko ini, mahasiswa bisa lebih mudah dalam menyalurkan hak pilihnya. Sebagai generasi muda yang memiliki peran penting dalam masa depan demokrasi bangsa, sangat penting bagi mereka untuk tetap terlibat dalam proses pemilihan, meskipun berada jauh dari daerah asal,” lanjut Musbah.

KPU Kota Palu juga menggandeng pihak kampus, untuk ikut serta dalam menyosialisasikan keberadaan posko-posko layanan ini. Diharapkan, dengan dukungan dari civitas akademika, semakin banyak mahasiswa yang mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini.

“Pihak kampus juga diharapkan bisa memberikan dukungan, berupa penyediaan fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan posko,” ujarnya.

Langkah KPU Kota Palu ini mendapat sambutan positif dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang ditemui kaidah.id mengaku terbantu dengan adanya posko ini.

“Sebagai mahasiswa rantau, saya senang ada layanan seperti ini, karena saya mungkin tidak bisa pulang ke daerah asal saat pemungutan suara. Dengan adanya posko ini, saya tetap bisa ikut pemilu tanpa harus kehilangan hak pilih,” ujar Rifqi, seorang mahasiswa asal Kabupaten Tolitoli. (*)

Penulis: Moch. Subarkah
Editor: Ruslan Sangadji