TANGERANG, KAIDAH.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan seluruh layanan publik di bawah Kementerian Hukum akan sepenuhnya berbasis digital pada tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun Kemenkum di Gedung Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Senin, 16 Desember 2024.

“Kementerian Hukum sudah mencanangkan sebuah transformasi. Kami bertekad di tahun 2025, seluruh layanan di Kementerian Hukum sudah berbasis digital,” kata Supratman.

Transformasi digital ini bertujuan, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan akses yang lebih mudah dan transparan. Langkah ini juga diharapkan, menjadikan Kemenkum sebagai pelopor keterbukaan informasi publik.

“Kami terbuka untuk mendapatkan pengawasan, baik eksternal maupun internal. Saya mohon masukan dari Ombudsman agar kementerian ini bisa menjadi pelopor di dalam keterbukaan informasi” tambahnya.

PENGUATAN KOLABORASI ANTARA KEMENTERIAN

Selain digitalisasi, Supratman Andi Agtas menyoroti pentingnya kolaborasi antar kementerian, untuk memastikan pembangunan hukum berjalan selaras dengan kebutuhan negara dan masyarakat.

Ia menyebutkan, sinergi antara berbagai sektor di bawah Kemenkum, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, sebagai kunci sukses kebijakan yang terintegrasi.

“Kolaborasi di antara ‘saudara kandung’ seperti Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, pasti akan tetap berjalan. Salah satu contohnya adalah perumusan kebijakan terkait pemberian amnesti,” jelasnya.

SISTEM HUKUM YANG INKLUSIF DAN BERKEADILAN

Menyongsong tahun 2025, Supratman menekankan pentingnya memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berpihak kepada seluruh kalangan masyarakat.

Mengutip portal kemenkum, Menteri Supratman Andi Agtas berkomitmen, menjadikan hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga sesuatu yang dirasakan manfaatnya secara nyata.

“Kita harus semakin memperkuat sistem hukum yang inklusif, yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dalam rangka mempercepat perbaikan dan inovasi, Kemenkum juga akan memperkuat kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. Supratman berharap langkah-langkah ini dapat mendorong terciptanya budaya hukum yang positif di tengah masyarakat.

“Di tahun 2025, kita ingin menjadikan hukum sebagai alat untuk membangun peradaban yang adil dan damai bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (*)

Editor: Ruslan Sangadji