JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengumukan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen menjadi yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan itu, hanya berlaku untuk barang mewah.
“Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR Tahun 2021. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan,” kata Presiden Prabowo di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Presiden, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dilakukan secara bertahap, agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden memahami, setiap pemerintahan, termasuk pendahulu, dalam mengambil kebijakan perpajakan selalu mengutamakan kepentingan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.
Presiden juga mencontohkan barang-barang barang-barang yang kena PPN 12 persen adalah barang mewah.
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo
Pemerintah,kata Presiden, tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen, terhadapbarang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Sedangkan untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan