BALI, KAIDAH.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengingatkan bahwa mengunggah ulang konten ke platform media sosial yang berbeda, dapat berpotensi melanggar hak cipta, terutama jika menggunakan lagu atau musik yang sedang viral.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan, lagu atau musik merupakan karya yang dilindungi oleh undang-undang. Popularitas sebuah lagu di dunia digital, tidak otomatis menjadikannya bebas digunakan oleh publik tanpa batas.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur bahwa setiap bentuk pemanfaatan karya musik, termasuk sebagai latar belakang konten digital, tetap berada di bawah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak.
“Viralnya sebuah lagu bukan berarti lagu itu menjadi milik publik. Penggunaan untuk kepentingan komersial tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegas Hermansyah, Selasa, 07 April 2026.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan, penggunaan musik di platform seperti TikTok umumnya sudah dilengkapi lisensi resmi. Namun, lisensi tersebut memiliki batasan.
Ia menekankan, lisensi hanya berlaku di dalam ekosistem platform tersebut. Jika konten diunggah ulang ke platform lain atau dimanfaatkan untuk tujuan komersial, maka kreator wajib memperoleh izin tambahan dari pemegang hak.
“Masih banyak kreator yang belum memahami bahwa lisensi platform tidak berlaku lintas platform atau untuk penggunaan di luar ketentuan,” jelas Agung.
Agung juga memaparkan dua aspek penting dalam perlindungan hak cipta, yakni hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh keuntungan finansial, sementara hak moral melindungi identitas dan keutuhan karya dari perubahan yang merugikan.
Pelanggaran hak cipta dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, hingga monetisasi tanpa lisensi resmi. Konsekuensinya, pelanggar dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Untuk menghindari pelanggaran, kreator disarankan menggunakan musik dari sumber resmi yang tersedia di platform, memahami jenis akun yang digunakan, serta mempertimbangkan penggunaan musik berlisensi creative commons atau royalty-free.
Selain itu, untuk kebutuhan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak menjadi langkah paling aman. Di sisi lain, para pencipta juga didorong untuk mencatatkan karya mereka di DJKI guna memperkuat perlindungan hukum.
DJKI menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan terhadap hukum dalam era digital. Dengan demikian, ekosistem kreatif dapat tumbuh secara adil dan berkelanjutan.
“Menghormati hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas. Ekosistem yang sehat hanya bisa tercipta jika semua pihak berjalan dalam koridor hukum,” tutup Agung.
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan