PALU, KAIDAH.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) M. Iqbal Andi Magga menegaskan, ancaman Wali Kota Palu, Haidanto Rasyid memblokir KTP warga, tidak hanya berpotensi maladministrasi, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusional warga negara.

“Dari sudut hukum pelaksanaan administrasi, itu pelanggaran,” tegas Eki, sapaan akrabnya.

Menurut Eki, Wali Kota Palu harus paham, tidak bisa menyamakan antara kewajiban pemerintah, memberikan hak Justitia berupa KTP kepada warga negara, dan sanksi terhadap retribusi sampah.

Dia menjelaskan, retribusi itu bersifat pajak langsung dari pemerintah kepada warga. Prinsip retribusi itu, baik yang memberi maupun yang menerima, harus sama-sama mendapatkan hasilnya.

“Sedangkan KTP itu hak konstitusional, kewajiban negara untuk mengadakan KTP bagi warganya. Wali Kota Palu itu mengancam, tapi anacamannya salah kamar. Maka warga bisa mempermasalahkan itu,” tegasnya, Senin, 13 Februari 2023 petang.

Terkait sanksi bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah, Iqbal menyarankan kembali kepada norma dalam peraturan perundang-undangan tentang persampahan.

Eki menjelaskan, Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan, penyelenggaraan pengelolaan sampah harus sesuai norma dan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada norma pemblokiran KTP, jika tidak bayar sampah dalam ketentuan norma dan standar pemerintah itu,” nilai Eki yang juga mantan Ketua DPRD Kota Palu ini.

Ombudsman RI mendesak agar Pemerintah Kota Palu transparan mengenai retribusi sampah.

“Kenapa retribusi yang belum maksimal ini dikaitkan dengan biaya pengadaan peralatan sampah. Ada apa ini? Apakah ada utang pada pihak ketiga, atau karena persoalan lain,” kata Eki mempertanyakan. (*)