PALU, KAIDAH.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Yayasan Relief Islami Indonesia (YRII), bekerja sama meningatkan keamanan dan ketangguhan rumah ibadah dari ancaman bencana alam dan non-alam.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam naskah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang diteken bersama antara Ketua FKUB Sulteng KH. Zainal Abidin dan CEO Yayasan Relief Islami Indonesia Nanang Subana Dirja.
Penandatanganan MoU itu, dilakukan dalam acara workshop program pendalaman peran tokoh agama dan rumah ibadah, dalam manajemen penanggulangan bencana, Rabu, 28 Februari 2024 di Palu.
Kerja sama itu, tidak hanya untuk rumah ibadah umat Islam saja, tetapi juga rumah ibadah seluruh agama.
“Rumah ibadah semua agama harus aman dari bencana,” kata Ketua FKUB Sulteng KH. Zainal Abidin.
Menurutnya, kerja sama itu sangat penting, agar umat beragama dalam melaksanakan kegiatan ibadah dan keagamaan, merasa aman dan nyaman.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu itu menambahkan, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi FKUB Sulteng, dalam mewujudkan rumah ibadah tangguh bencana di Sulteng.
Melalui nota kesepahaman tersebut, FKUB dan YRII sepakat, melakukan sosialisasi bersama mengenai peran tokoh agama dalam penanggulangan bencana, dan meningkatkan ketangguhan rumah ibadah.
Kemudian, memberikan masukan dan implementasi dalam pengelolaan manajemen pengetahuan pengurangan resiko bencana berbasis rumah ibadah, serta berperan aktif dalam mewujudkan rumah ibadah yang aman bencana.
FKUB dan Yayasan Islamic Relief Indonesia juga sepakat membangun kelembagaan penanggulangan bencana di rumah ibadah, serta berperan aktif dalam mempersiapkan dan mengintegrasikan fungsi respon kedaruratan bencana, ke dalam kebijakan pelayanan rumah ibadah.
SEKILAS TENTANG YRII
Mengutip portal resminya, Yayasan Relief Islami Indonesia (YRII) adalah Organisasi Non-Pemerintah (ONP), yang berkantor pusat di Jakarta. Yayasan ini didirikan berdasarkan akte pendirian dari notaris Buchari Hanafi, S.H. nomer 8 tanggal 6 Desember 2021 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0039234.AH.01.12 Tahun 2021 Tanggal 8 desember 2021.
YRII lahir dari pengalaman operasional Islamic Relief Worldwide (IRW) di Indonesia, sebagai ONP Internasional yang merupakan cabang dari Islamic Relief Worldwide di Birmingham, Inggris.
IRW ini beroperasi di Indonesia sejak tahun 2000 dan secara resmi menandatangani MoU dengan Kementrian Dalam Negeri pada 2003. MoU ini berakhir pada bulan November 2021. Untuk meneruskan karya dan praktek baik dari IRW ini, maka para mantan staff IRW mendirikan YRII.
Selama beroperasi di Indonesia, IRW telah berkontribusi kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia senilai Rp659 Miliar dan memberikan manfaat kepada 1,7 juta jiwa dalam bidang Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui 8 (delapan) sektor, yaitu:
- Manajemen kebencanaan
- Peningkatan mata pencaharian
- Peningkatan gizi dan Kesehatan masyarakat
- Air bersih dan kesehatan lingkungan
- Pendidikan
- Program musiman
- Pemukinan
- Kesejahteraan anak yatim sebagai bagian dari usaha pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
(Ruslan Sangadji)
Tinggalkan Balasan