Menko Yusril mengatakan, Presiden Prabowo berulang kali mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan melalui DPRD

DEPOK, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyarankan agar pemilihan kepala daerah (pilkada), dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Universitas Indonesia, Depok, Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menilai sistem hukum dan politik Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurut Yusril, sistem yang dibangun untuk menjalankan demokrasi, justru berpotensi membuka peluang terjadinya praktik korupsi apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

“Kita enggak suka sama korupsi, kita anti korupsi, tapi tanpa sadar kita membangun sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi secara besar-besaran,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Prabowo Soroti Tingginya Biaya Pilkada Langsung

Menko Yusril mengatakan, Presiden Prabowo berulang kali mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan melalui DPRD.

“Pak Presiden saya itu berkali-kali mengatakan, ‘Sudahlah, Pilkada itu kembalikan saja kepada DPRD,’” ujar Yusril, mengutip pernyataan Presiden.

Menurut Yusril, salah satu persoalan dalam pilkada langsung, adalah besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah untuk menjangkau pemilih di seluruh wilayahnya.

Ia menilai, pengawasan terhadap potensi suap dalam pemilihan yang melibatkan anggota DPRD, relatif lebih mudah dilakukan dibandingkan pengawasan terhadap praktik politik uang yang menyasar masyarakat dalam jumlah besar.

Yusril juga menyoroti risiko calon kepala daerah berusaha mengembalikan modal politik setelah terpilih. Besarnya biaya pencalonan, menurut dia, dapat mendorong pejabat mencari keuntungan melalui jabatan maupun anggaran pemerintah daerah.

“Nah, karena itu jadi bupati calonnya besar sekali biayanya. Tentu dia terpikir bagaimana jadi bupati supaya modalnya kembali,” katanya.

Lantaran itu, Yusril mengajak seluruh pihak membenahi sistem politik dan hukum, agar pencegahan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menekan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Meski demikian, pemilihan melalui DPRD tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi. Mekanisme tersebut juga membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah praktik suap terhadap anggota dewan, transaksi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Lebih mudah mengawasi 30 orang anggota DPRD,” katanya.

Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Perkara Korupsi

Wacana perubahan mekanisme pilkada muncul di tengah persoalan korupsi yang terus membayangi pemerintahan daerah. Sejumlah kepala daerah telah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah, pemerasan, gratifikasi, dan pengisian jabatan.

Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas kepala daerah dan sistem pengawasan pemerintahan, merupakan persoalan penting dalam penyelenggaraan demokrasi lokal.

Berikut sejumlah nama kepala daerah yang terjerat perkara korupsi pada 2025-2026:

Kepala Daerah yang Terjerat Perkara Korupsi pada 2025:

  1. Abdul Azis — Bupati Kolaka Timur. Terjerat perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
  2. Abdul Wahid — Gubernur Riau. Terjerat perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
  3. Sugiri Sancoko — Bupati Ponorogo. Terjerat perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
  4. Ardito Wijaya — Bupati Lampung Tengah. Terjerat perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek dan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
  5. Ade Kuswara Kunang — Bupati Bekasi. Terjerat perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Daerah yang Terjerat Perkara Korupsi pada 2026:

  1. Maidi — Wali Kota Madiun. Terjerat perkara dugaan pemerasan, penerimaan imbalan proyek, dan gratifikasi.
  2. Sudewo — Bupati Pati. Terjerat perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
  3. Fadia Arafiq — Bupati Pekalongan. Terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang berkaitan dengan perusahaan milik keluarga.
  4. Muhammad Fikri Thobari — Bupati Rejang Lebong. Terjerat perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.
  5. Syamsul Auliya Rachman — Bupati Cilacap. Terjerat perkara dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
  6. Gatut Sunu Wibowo — Bupati Tulungagung. Terjerat perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
  7. Edison — Bupati Muara Enim. Terjerat perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pemeriksaan keuangan daerah.
  8. Suhardiman Amby — Bupati Kuantan Singingi. Terjerat perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah.
  9. Syah Afandin — Bupati Langkat. Terjerat perkara dugaan suap atau penerimaan imbalan yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
  10. Etik Suryani — Bupati Sukoharjo. Terjerat perkara dugaan pemotongan insentif pajak dan penerimaan setoran di lingkungan pemerintah daerah.
  11. Lalu Ahmad Zaini — Bupati Lombok Barat. Masuk dalam daftar perkara yang memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi.
  12. Sirajudin Lasena — Bupati Bolaang Mongondow Utara. Dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi.
  13. Hamenang Wajar Ismoyo — Bupati Klaten. Perkembangan perkara dan status hukumnya perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK.

Yusril mengatakan kepala daerah berusaha mengembalikan modal politik setelah terpilih. Besarnya biaya pencalonan, menurut dia, dapat mendorong pejabat mencari keuntungan melalui jabatan maupun anggaran pemerintah daerah. (*)

(Ruslan Sangadji)