Dukungan terhadap UMKM tidak hanya berupa pembiayaan. Kebijakan perpajakan dan pengendalian biaya usaha juga dibutuhkan, agar pelaku usaha kecil dapat bertahan menghadapi perubahan pola konsumsi dan persaingan pasar

JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah terus memperjuangkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, mulai dari insentif pajak hingga pengurangan biaya layanan perdagangan elektronik atau e-commerce.

Maman menyebut insentif pajak menjadi salah satu bentuk dukungan yang perlu dipertahankan karena UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional.

“Ini aspirasi dari teman-teman UMKM. Sampai hari ini masih kita pertahankan dan kita perjuangkan,” kata Maman Abdurrahman dalam siniar Akbar Faizal Uncensored pada 23 Oktober 2026 yang dikutip kaidah.id, Rabu, 28 Oktober 2026 malam

Ia menjelaskan, dalam skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM, terdapat ketentuan penghasilan usaha sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, tarif PPh final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak UMKM tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Maman, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan modal dan mengembangkan bisnisnya.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyoroti tingginya biaya layanan yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku usaha kecil.

Maman menilai, perubahan pola belanja masyarakat dari toko fisik ke platform daring perlu diikuti kebijakan yang melindungi pelaku UMKM. Ia berpendapat, kondisi pasar tradisional atau toko fisik yang sepi tidak selalu menunjukkan penurunan daya beli, tetapi juga dapat mencerminkan pergeseran cara masyarakat berbelanja.

“Bukan penurunan daya beli, tapi perubahan gaya beli. Yang dulunya orang belanja konvensional datang ke pasar, sekarang pakai online,” ujarnya.

Karena semakin banyak UMKM berjualan melalui platform digital, biaya layanan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Maman mengatakan pemerintah mengatur pemberian diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui e-commerce dengan produk dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan dipantau melalui sistem Sapa UMKM agar pelaksanaannya dapat diawasi.

“Bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di e-commerce dan menjual produk dalam negeri wajib diberikan diskon 50 persen,” kata Maman.

Ia menambahkan, pemantauan diperlukan agar ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh platform perdagangan elektronik.

Maman menegaskan, dukungan terhadap UMKM tidak hanya berupa pembiayaan. Kebijakan perpajakan dan pengendalian biaya usaha juga dibutuhkan, agar pelaku usaha kecil dapat bertahan menghadapi perubahan pola konsumsi dan persaingan pasar. (*)

(Ruslan Sangadji)