PALU, KAIDAH.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, sebagai tindaklanjut dari permohonan BUMDes Uelincu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Senin, 15 Agustus 2022.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun dan dihadiri beberapa Anggota Komisi II, di antaranya Moh.Nur Dg. Rahmatu dan Irianto Malingong. Hadir juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, bersama Anggota Komisi III Aminullah BK dari Daerah Pemilihan (Dapil) Wilayah Kabupaten Poso.
RDP ini merupakan tindaklanjut dari surat Ketua BUMDes Matiambana Desa Uelincu Nomor: 01/SP-BMU/VI/2022 Tanggal 10 Juni 2022, yang isinya menyampaikan pemberitahuan terkait permasalahan BUMDes Uelincu, yang diintimidasi dan diancam akan ditangkap oleh oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Poso, apabila menjual getah pinus ke para pedagang dengan harga lebih tinggi.
RDP juga menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Uelincu dan Desa Panjoka, yang keberatan rusaknya jalan umum, yang disebabkan oleh aktivitas pemuatan/pengangkutan kayu bantalan hasil penebangan liar, yang telah berjalan sudah hampir empat tahun, tetapi hanya dibiarkan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Poso.
RDP ini dihadiri langsung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi, Kepala UPT KPH Poso Lukman, Maneger Utama PT. Hong Thai Palu, Kusnadi Paputungan, Ketua BUMDes Matiambana Desa Uelincu Daniel Waliso dan Kepala Desa Uelincu.
Dalam RDP Tersebut, ada sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan yakni:
Pertama, terkait surat Ketua BUMDes yang disampaikan Kepada DPRD Provinsi Sulteng, dianggap menyalahi aturan dan tidak Memenuhi standar administrasi sistem surat menyurat, karena surat tersebut dibuat tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan kepada pihak Kepala Desa, Camat dan Bupati. Hal ini disampaikan langsung kepala Desa Uelincu.
Kedua, Ketua BUMDes Desa Uelincu Daniel Waliso, juga menyampaikan bahwa dirinya dan para pengurus BUMDes Desa Uelincu pernah dijanjikan oleh Pihak PT. Hong Thai Palu, akan membeli hasil panen getah pinus milik warga, namun sampai saat ini janji tersebut belum juga ditepati.
Ketiga, Terkait adanya penyampaian terjadinya intimidasi yang dilakukan oleh oknum KPH Poso kepada masyarakat terkait adanya penjualan hasil panen getah pinus melalui BUMDes sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut, itu tidak benar adanya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Nahardi menegaskan, tidak ada tindakan intimidasi kepada masyarakat yang dilakukan oknum KPH, terkait kegiatan jual beli getah pinus yang dilakukan masyarakat.
“Sepanjang masyarakat tersebut memiliki Surat Izin dan dokumen-dokumen resmi terkait jual beli getah pinus tersebut maka itu tidak akan ada masalah, karena hal itu berkaitan dengan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nahardi.
Sementara Maneger Utama PT. Hong Thai Palu, Kusnadi Paputungan dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembelian hasil panen getah pinus sepanjang para penjual memiliki dokumen kepemilikan yang resmi.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun menegaskan, terkait penyampaian persoalan adanya tindakan intimidasi yang terjadi kepada masyarakat oleh oknum KPH Poso, itu ternyata tidak benar.
“Ini hanya persoalan ini miskomunikasi antara kedua belah pihak,” ujar Yus Mangun.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra menyampaikan beberapa masukan kepada pihak PT. Hong Thai Palu, agar kiranya bermitra dengan semua masyarakat maupun pihak perusahaan yang telah melakukan pembelian getah pinus.
Sementara terkait persoalan isu terjadi penyadapan atau pencurian getah pinus yang sering terjadi, Sonny Tandra mengatakan, hal ini dikarenakan sulitnya pengurusan surat izin dan dokumen terkait pengolahan getah pinus. (*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan