JAKARTA, KAIDAH.ID – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, boleh berkampanye politik di masjid, kampus dan sekolah, tetapi tidak boleh berpolitik praktis.

Boleh berkampanye politik di masjid, kampus dan sekolah, karena politik itu ada dua level. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics).

“Politik inspiratif boleh di masjid dan kampus. Sedangkan politik praktis tidak boleh,” tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu, 1 Maret 2023.

Tokoh NU itu melanjutkan, kampanye politik inspiratif itu, misalnya tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan dan jaga lingkungan hidup.

Selain itu, kata Mahfud, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, dan toleranlah dalam hidup bersama.

“Nah, kampanye politik (policy) sepertt itu, boleh di masjid, sekolah, dan kampus,” tulisnya.

Menurutnya, politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahyi munkar. Itu justru wajib dilakukan di masjid dan di mana pun.

“Tapi politik praktis’ seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah atau kampus.

Mahfud MD menjelaskan lebih detail, bahwa politik inspiratif tersebut sebagai dakwah, upaya menyeru kebaikan dan melawan keburukan.

Bahkan, kata dia, setiap orang wajib melakukan politik inspiratif. Sedangkan kampanye politik praktis, jelas dilarang di masjid. (*)