JAKARTA, KAIDAH.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merah Putih, mengecam keras aksi teror terhadap Tempo. Teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala tersebut, dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum DPP PPDI Merah Putih, Suyadi, dalam keterangan resminya menyatakan, serangan terhadap media merupakan serangan terhadap demokrasi dan hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang objektif.

“Teror terhadap pers adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Suyadi.

Ia juga menegaskan, pers harus bebas dari segala bentuk tekanan, baik dari pihak berkuasa maupun kelompok berkepentingan. Menurutnya, tindakan teror ini tidak hanya membahayakan jurnalis secara fisik, tetapi juga mengancam prinsip dasar demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

DESAK PENEGAKAN HUKUM YANG TRANSPARAN

DPP PPDI Merah Putih meminta aparat penegak hukum, untuk bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Suyadi menegaskan, transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan mencegah aksi serupa di masa depan.

“Kami berharap kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia,” lanjutnya.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat desa, PPDI Merah Putih menyatakan dukungan penuh terhadap kebebasan pers yang independen dan profesional. Suyadi juga mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersatu menjaga kebebasan informasi.

“Kebebasan pers adalah pilar penting dalam menjaga keseimbangan informasi. Kami mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk intimidasi terhadap media,” tutupnya. (*)

Editor: Moch. Subarkah