PALU, KAIDAH.ID – Komisi II DPR RI mengultimatum pemerintah daerah yang tidak menggunakan bank pembangunan daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), termasuk Kota Palu. Komisi II mengancam menahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer lainnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kebijakan itu akan diberlakukan sebagai dorongan, agar daerah mendukung keberadaan dan penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya Bank Sulteng.

“Kalau itu yang terjadi, dana alokasi umum (DAU) dan dana transfer daerah kami tahan,” kata Rifqinizamy saat kunjungan kerja di Palu, Rabu, 7 Mei 2025.

Dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, hanya Kota Palu yang belum menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD, meski menjadi salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 2,56 persen atau 125.728 lembar saham.

Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie, membenarkan, Pemerintah Kota Palu masih belum menjadikan Bank Sulteng sebagai mitra RKUD.

“Semua sudah, kecuali Kota Palu,” katanya.

Meski tidak menjelaskan alasan detail, Ramiyatie menyebutkan bahwa Pemkot Palu tetap memperoleh bagian dividen tahun 2024 sebesar Rp5 miliar dari keuntungan Bank Sulteng.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan tersebut bersama sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, termasuk Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni dan Inspektur IV Andra, dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan dan tata kelola BUMD dan BLUD. (*)

Editor: Ruslan Sangadji