PALU, KAIDAH.ID – Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 17 orang pelaku destructive fishing, pada waktu dan dari dua wilayah berbeda. Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak.
Juru Bicara Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto yang didampingi Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Polisi Indra Rathana mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada 3 Agustus 2022 di perairan Tombatan, Kabupaten Banggai Laut, dan yang kedua pada 4 Agustus 2022 di Pulau Karantu, Desa Kaleroang, Kecamatan Morowali Selatan, Kabupaten Morowali.
“Di Banggai Laut, Ditpolairud berhasil mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, bom ikan dan mesin kapal dan 16 pelaku, sedangkan di Morowali dengan satu orang pelaku,” katanya dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulteng di Desa Laiba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Selasa, 9 Agustus 2022.
Saat ini, kata Kombes Didik, para pelau sudah berstatus tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng. Pelaku juga merupakan residivis.
Penangkapan terhadap pelaku di Banggai Laut itu sempat mendapatkan perlawanan dan terjadi aksi kejar-kejaran di laut. Bahkan, seorang nelayan sempat merampas senjata milik petugas Polairud.
“Akhirnya petugas melakukan tembakan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” ujar Kombes Didik Supranoto dan dibenarkan Kombes Indra Rathana.
Saat petugas melakukan tindakan tegas terukur itu, katanya, sampai seorang petugas sempat jatuh ke laut bersama senjata yang dirampas pelaku.
“Alhamdulillah anggota kita selamat dan senjatanya berhasil ditemukan kembali oleh tim selam Polairud,” jelasnya.
Kombes Indra menjelaskan, saat terjadi aksi perebutan senjata itu, anggotanya ada yang terluka. Namun sekarang sudah ditangani di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Sekarang dalam proses penyembuhan,” ujarnya.
Mengenai barang bukti, Kombes Indra Rathana menyebutkan, ada jerigen ukuran lima liter dan 20 liter yang dijadikan bom ikan seberat tiga ton.
“Anda bisa bayangkan saja, ukuran satu botol bom ikan saja, sudah dapat merusak terumbu karang, apalagi sampai seberat tiga ton seperti barang bukti yang kami sita ini,” sebutnya.
Barang bukti dari yang berhasil disita ini, tercatat yang paling besar daripada kasus-kasus serupa sebelumnya. (*)
Tinggalkan Balasan