Agung Dharmajaya mengingatkan, agar jurnalis tidak memberitakan secara rinci cara-cara teroris membuat alat-alat teror seperti cara membuat bom.

Tanggung jawab jurnalis, harus dapat dipercaya, tidak berbohong dan dapat memberikan informasi yang akurat.

“Informasi itu boleh salah, tapi berita tidak boleh salah,” tegasnya.

Agung menambahkan, pedoman liputan ini menjadi bagian penting dalam rangka pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Mengenai kolaborasi-sniergitas melawan terorisme, perlu perluasan dan pelibatan unsur dalam rangka pencegahan terorisme, maka tidak hanya BNPT dan aparat penegak hukum, tetapi juga pers serta masyarakat luas, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Lantas bagaimana jurnalis melawan terorisme, Agung menjelaskan mengenai panduan liputan terorisme, yaitu:

  1. Jurnalis harus paham benar  bahwa terorisme itu extraordinary crime atau kejahatan luar biasa
  2. Jurnalis harus menempatkan kepentingan publik di atas segalanya
  3. Jurmalis jangan mempromosikan teroris dan terorisme
  4. Jurnalis harus perhatikan selalu lindungi aparatnya
  5. Jurnalis jangan berebut kecepatan tayang
  6. Jurmalis harus perhatikan akurasi dan pahami kasusnya.

“Maka pastikan berita yang Anda tulis itu bukan berita bohong. Harus pastikan benar 5W+1H,” tandas Agung Dharmajaya. (*)