PALU, KAIDAH.ID – Kasus perceraian di Kota Palu mengalami kenaikan pada tahun 2022, dibanding tahun 20221. Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Palu mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.313. Sedangkan tahun 2021 hanya 1.138 kasus.

“Terjadinya cerai talak dan cerai gugat disebabkan karena faktor ekonomi dan perselisihan di dalam rumah tangga,” kata Hakim PA Kelas 1A Palu, Syamsul Bahri.

Selebihnya, ada 140 kasus yang dicabut, sebanyak 18 gugatan yang ditolak PA, 26 kasus yang tidak diterima dan 30 kasus yang digugurkan karena berbagai sebab. (*)