PUASA di Bulan Rajab termasuk yang dianjurkan, meskipun tidak ada hadis shahih yang menjelaskan keutamaannya, namun kesunahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.

Terlepas dari itu, banyak pembaca yang bertanya, bolehkan puasa sunah Bulan Rajab sekaligus sekaligus diniatkan untuk mengganti utang puasa Ramadhan?

Puasa Rajab sebagaimana puasa sunah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).

Misalkan dengan niat: “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunahan puasa Rajab”.

Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib, yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat: “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.

Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.

Seperti dikutip dari laman NU Jatim, menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab juga bisa didapatkan.

Semoga bermanfaat. (*)