TERNATE, KAIDAH.ID – Pala menjadi hak paten Kota Ternate. Dengan begitu, tidak boleh daerah-daerah lain di Indonesia bisa mengklaim pala sebagai milik mereka.
Penetapan hak paten buah yang menjadi incaran bangsa Eropa tempo dulu itu, setelah Pemerintah Kota Ternate, menerima sertifikat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Potensi Indikasi Geografis dari Kemenkum HAM.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya menerima sertifikat hak paten itu, di Sahid Hotel Ternate, Jumat, 24 Februari 2023. Dengan demikian, secara sah, Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, mematenkan Pala Ternate I sebagai milik Kota Ternate.
Menurut Jusuf Sunya, kepemilikan hak paten oleh Kota Ternate itu, selaras dengan perlindungan Potensi Indikasi Geografis (PIG). Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, Ternate merupakan satu-satunya kota, yang menerima sertifikat HAKI dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang mengklaim sebagai pemilik salah satu rempah itu.
“Ada dua yang menerima, yakni Pemkot Ternate dan Kampus Unkhair, karena mereka sering menulis tentang pala,” tambah Thamrin.
Mengutip malut.kaidah.id, jaringan kaidah.id, Thamrin menjelaskan, proses penetapan untuk meraih hak cipta tersebut cukup alot, karena memakan waktu hampir dua tahun.
Tinggalkan Balasan