PALU, KAIDAH.ID – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan, tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait pemberian sanksi lingkungan, maupun rencana audit lingkungan terhadap tambang emas anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Sampai saat ini baik BRMS maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan berita tersebut [sanksi lingkungan dan audit lingkungan],” tulis manajemen BRMS dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.

Perseroan memastikan kegiatan pertambangan CPM di Poboya, Palu, masih berjalan normal. Manajemen juga menegaskan seluruh aktivitas operasi dan penambangan telah memenuhi ketentuan lingkungan yang diwajibkan.

BRMS merinci sejumlah perizinan yang telah dikantongi CPM, antara lain:

1. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.

2. Surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3 tahap 1 tertanggal 29 Februari 2024.

3. Surat kelayakan operasional air limbah domestik CPO2 & CPO9 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 tertanggal 2 Desember 2025.

4. Surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi tertanggal 2 Desember 2025.

“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tulis manajemen BRMS

Di sisi ekspansi, BRMS mengungkapkan, CPM tengah meningkatkan kapasitas produksi salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari, menjadi 2.000 ton bijih per hari pada akhir tahun ini. Selain itu, konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas 3,5 – 4,9 gram per ton (g/t) ditargetkan mulai beroperasi tahun depan.

Perseroan berharap peningkatan kapasitas tersebut dapat mendongkrak produksi emas dalam waktu dekat.

SANKSI KEMENTERIAN LH DAN SATGAS PKH

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, telah menjatuhkan sanksi lingkungan terhadap tambang CPM sebelum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel sebagian area tambang.

Hanif disebut menjatuhkan sanksi pidana dan perdata, yang saat ini tengah berproses. Kementerian LH juga dikabarkan akan meminta CPM menghentikan operasional tambang dan menjalankan audit lingkungan.

Satgas PKH menuding, sekitar 62.850 hektare lahan tambang CPM melanggar izin kehutanan, karena berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut, 26.830 hektare berada di hutan lindung, dan 36.020 hektare di hutan produksi terbatas yang tersebar di lima wilayah, mulai dari Parigi Moutong, Donggala hingga Tolitoli.

Menurut Barita, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025, Satgas berwenang melakukan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah untuk diserahkan kepada negara serta menghitung denda administratif atas aktivitas bisnis ilegal di kawasan hutan.

Ia juga menegaskan, CPM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga lahan tersebut akan dikuasai kembali oleh negara.

Sementara itu, manajemen BRMS menyatakan penyegelan oleh Satgas PKH, hanya dilakukan pada satu titik yang ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar. Area tersebut, menurut perusahaan, merupakan bagian dari kontrak karya CPM yang hingga kini belum ditambang maupun dioperasikan. (*)

(Ruslan Sangadji)