Rangkaian penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut.

DONGGALA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengintensifkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, dengan menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, serta rumah eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Kamis, 25 Juni 2026. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara pertama, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menggeledah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Penggeledahan yang mendapat pengamanan personel TNI itu, menyasar sejumlah ruangan, di antaranya Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS). Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Loade Abdul Sofyan, dalam keterangan pers, Jumat, 26 Juni 2026 menyebutkan, dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik, untuk menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

PENGGELEDAHAN RUMAH EKS KEPALA BAPENDA DONGGALA

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah eks Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019-2023. Penggeledahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam penggeledahan itu, tim memeriksa sejumlah ruangan dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya. Seluruh dokumen tersebut akan diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti lain, guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah dari kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Loade menegaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)