MT masih berstatus mahasiswa dan diduga telah meninggalkan Kota Palu. Polisi kini memperluas pengejaran hingga ke luar wilayah Sulawesi Tengah

PALU, KAIDAH.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memburu seorang pemuda berinisial MT yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran 16 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Kota Palu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengatakan MT telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tersangka 16 kilogram yang kami tangkap menyebutkan bahwa MT diduga menjadi otak dan pengendali jaringan peredaran 16 kilogram sabu-sabu itu di Palu,” kata Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin, 13 Juli 2026 pagi.

Menurutnya, MT masih berstatus mahasiswa dan diduga telah meninggalkan Kota Palu. Polisi kini memperluas pengejaran hingga ke luar wilayah Sulawesi Tengah.

“MT itu mahasiswa, kalangan Gen Z. Kami mendeteksi yang bersangkutan sudah keluar dari Kota Palu. Namun, kami terus buru sampai tertangkap,” tegasnya tanpa menyebut nama perguruan tinggi asal mahasiswa tersebut.

Pemusnahan Babuk 19 Kilogram Sabu-sabu

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Sulteng memusnahkan sekitar 19 kilogram sabu-sabu, yang merupakan barang bukti dari lima kasus peredaran narkotika dengan total 13 tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu-sabu, mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai, kemudian membuang hasil larutannya ke saluran pembuangan.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan 16 kilogram sabu-sabu melalui Bandar Udara Mutiara SIS Aljufri Palu pada 26 April 2026 lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam mahasiswa berinisial RRJ (25), AMS (24), BIM (22), AB (24), JAS (19), dan WD (26). Mereka diduga menjadi kurir jaringan narkotika asal Provinsi Riau yang mengirim sabu melalui jalur penerbangan menuju Palu.

“Mereka ini merupakan pemain baru dan semuanya masih berstatus mahasiswa. Ini jaringan dari Provinsi Riau. Mereka membawa barang dari Riau menuju Jakarta, lalu masuk ke Palu,” sebut Sembiring.

Pengungkapan 368 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Sulteng mengungkap 368 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan total 481 tersangka yang terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 27 kilogram sabu-sabu dan 53.455 butir obat-obatan berbahaya.

Polda Sulteng menegaskan, akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, dengan meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah provinsi tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)